SuaraBojonegoro.com – Komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat kembali diwujudkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada Kamis (9/7/2026), Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro menyerahkan sebanyak 357 sertipikat hak atas tanah kepada masyarakat Desa Sroyo, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro.
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi capaian istimewa karena merupakan jumlah penyerahan sertipikat PTSL terbanyak yang pernah dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro hingga saat ini. Momen ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam mempercepat terwujudnya kepastian hukum di bidang pertanahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kepemilikan sertipikat, masyarakat kini memiliki legalitas yang sah atas tanah yang dikuasainya. Sertipikat tidak hanya memberikan kepastian dan perlindungan hukum, tetapi juga menjadi aset yang memiliki nilai ekonomi sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan keluarga.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Selain menciptakan tertib administrasi pertanahan, program ini juga diharapkan mampu meminimalkan potensi sengketa dan konflik pertanahan, sekaligus mendorong pemanfaatan tanah yang lebih produktif.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Melalui pelaksanaan PTSL secara berkelanjutan, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum atas tanahnya serta merasakan manfaat nyata dari pelayanan pertanahan yang berkualitas. (Red)








