Reporter : Yudianto
SuaraBojonegoro.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro, berhasil mengamankan 3 orang pengamen yang biasa mangkal di lampu merah dan dirasa meresahkan masyarakat, pengamen yang biasa mangkal di perempatan lampu merah (Trafigh Light) akhirnya harus berurusan dengan Satpol PP.
Disampaikan oleh Benny Subiakto, S.STP, selaku kepala bidang ketertiban umum (TIBUM) Satpol PP Pemkab Bojonegoro, menyampaikan bahwa Kegiatan tersebut demi memberikan kenyamanan dan kelancaran terhadap pengguna jalan.
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat yang resah adanya pengamen yang berada di Perempatan Trafigh Light,” Kata Benny, Selasa (23/6/2020).
Dijelaskan juga bahwa Sesuai dengan Perda tentang Ketertiban Sosial, maka razia yang dilakukan terhadap pengamen jalanan yang marak di Kabupaten Bojonegoro menjadi tanggung jawab petugas Penegak Perda.
Para pengamen yang diamankan tersebut diketahui menjalankan aksinya secara berkelompok saat bernyanyi dengan berharap mendapatkan imbalan dari pengguna jalan di setiap lampu merah yang ada di sekitaran Kota Bojonegoro.
Adapu 3 pengamen yang terjaring di antaranya Dua berasal dari Kabupaten Bojonegoro dan satunya berasal dari kecamatan parengan, Tuban.
Terhadap ketiganya dilakukan pembinaan dan sekaligus menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi kegiatannya. (Yudi/Sas)