Reporter : Ahmad Fauzi
SuaraBojonegoro.com – Selama tahun 2019, Satuan Reskrim Polres Bojonegoro menangani sejumlah kasus korupsi yang telah dilanjutka. Ke ranah persidangan dan beberapa lainnya sudah menjalani hukuman setelah diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro, hal ini disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, saat menyampaikan rilis akhir tahun 2019. Senin (30/12/19).
Dalam paparanyya Kapolres Bojonegoro juga menyampaikan bahwa untuk penanganan kasus korupsi, penyidik memang butuh waktu yang tidak sebentar karena harus mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan seseorang jadi tersangka.
Dari Data penanganan kasus korupsi ini pada tahun 2018 Polres menangani dua kasus korupsi yang sudah di lanjutkan ke kejaksaan, dan oada tahun 2019 meningkat menjadi 4 kasus korupsi yang ditangani penyidik Satuan Reskrim Polres Bojonegoro.
“Memang ada kenaikan dari dua menjadi empat tahun 2019 ini,” kata AKBP M Budi Hendrawan.
Adapun rincian di tahun 2018 ada 8 kasus naik ke sidik menjadi 3 kasus serta tiga tersangka dengan kerugian negara Rp 631.260.625 dengan pengembalian kerugian Rp 301.935.000 sementara di tahun 2019 ini Polres Bojonegoro menangani 22 kasus dengan naik sidik 4 kasus dengan kerugian negara Rp 1.498.184.634 Dengan pengembalian kerugian Rp 461.898.213.
Adapun rata rata tersangka dalam kasus koruosi ini adalah Kepala Desa yang menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dana Desa dan Anggaran Dana Desa.
Dengan adanya kasus korupsi ini, perlu adanya pengawasan serta juga perhatian khususnya bagi pengelolaan Dana Desa, agar para pelaksana kegiatan bisa melaksanakan kegiatan dengan baik dan benar.
“Kami berharap tahun 2020 sudah tidak ada lagi korupsi di Bojonegoro, semuanya kerja dengan baik dan sesuai aturan pelaksanaan,” Pungkas Kapolres Bojonegoro. (Fau/Sas*)