Reporter : Putut Sugiarto
SuaraBojonegoro.com – Ajang demokrasi dalam gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 turut dirasakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bojonegoro. Ratusan Warga Binaan menyalurkan hak suaranya untuk memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Rabu (27/11/2024).
Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan itu menyalurkan hak suaranya pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus 901 yang disediakan.
Sejak dibukanya masing-masing TPS Khusus tersebut mulai dibuka jam 07.00 wib, terlihat para WBP secara bergantian menuju TPS sesuai dengan yang tertera pada formulir Model C Pemberitahuan KPU.
Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Sugeng Indrawan menyebut seluruh Warga Binaannya telah terdaftar dalam daftar pemilih yang terbagi pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Ada 192 Warga Binaan yang tercatat sebagai DPT, prosesnya sama dengan TPS – TPS pada umumnya, tidak ada pembeda, ada yang khusus dimana Lapas Kelas IIA Bojonegoro hanya untuk Warga Binaan Pemasyaratan dan tahanan, “ungkapnya
Sugeng menegaskan bahwa dirinya memfasilitasi hak suara bagi WBP dan Tahanan yang terdata dari KPU yang masuk didalam DPT dan DPTb, dimana dalam Pemilu merupakan salah satu hak dari setiap Warga Binaan yang harus dijamin pelaksanaannya, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Proses pemungutan suara juga dihadiri oleh KPPS dan Panwas dari Kelurahan Kepatihan Kecamatan Kota Bojonegoro, Anggota Linmas, dan Anggota TNI-Polri.
Didalam Lapas Kelas IIA Bojonegoro pelaksanakan Pemilukada untuk pemilihan Gubernur-Wakil gubernur, Bupati-Wakil Bupati Bojonegoro adalah sebagai bentuk pelayanan kami terhadap warga Bojonegoro warga Jawa Timur yang mempunyai hak pilih dalam pemilu kali ini.
Situasi dan kondisi dari sisi petugas kami tetap Netral karena kami diawasi oleh pengawas tingkat propinsi, Bawaslu, serta oleh media.
“Sesuai dengan segala peraturan pelaksanaan pembinaan di lapangan, kami sebagai ASN harus melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, ” pungkas Sugeng. (Put/Red)