171 Sepeda Motor Mangkrak Di Sat Lantas Bojonegoro, Pemiliknya Dipersilahkan Ambil

Reporter: Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Sebanyak 171 Unit sepeda motor hasil tilang menempati sebagian halaman kantor Satuan Lalu Lintas Polres Bojonegoro, 171 sepeda motor ini hingga akhir tahun 2018 belum diambil oleh pemiliknya sehingga memenuhi sebagian lahan kantor Sat Lantas Polres Bojonegoro, Selasa (1/1/19).

Kasat Lantas Polres Bojonegoro ,AKP Aristianto kepada SuaraBojonegoro.com mengatakan bahwa ratusan sepeda motor ini hasil dari operasi lalu lintas yang dibawa oleh petugas karena pemilik tidak bisa menunjukkan surat surat resmi kendaraan

Kasat Lantas juga menyampaikan bahwa Belum diketahui secara pasti, kenapa hingga akhir tahun ini kendaraan tersebut belum diambil oleh pemiliknya, kemungkinan para pemilik belum mengantongi surat resmi kendaraan yang ditilang tersebut.

Baca Juga:  Kepadatan Kendaraan Terjadi Di Persimpangan Balen

“Besar kemungkinan para pemilik kendaraan yang belum mengambil kendaraannya tersebut, saat ini belum menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Selain itu, kendaraan yang masih ada di Mako Sat Lantas ini kemungkinan ada sebagian yang diindikasikan sebagai hasil tindak kejahatan,” Kata AKP Aristianto.

Kasat Lantas berpesan kepada masyarakat, jika merasa memiliki kendaraan yang saat ini masih ada di Mako Sat Lantas untuk segera mengambilnya dengan membawa bukti kepemilikan yang sah sebagai jaminan kendaraan yang ada di Mako Sat Lantas, bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan miliknya.

Selain itu juga, jika masyarakat merasa kendaraannya merupakan korban kejahatan baik pencurian maupun penipuan dan penggelapan untuk segera mengurusnya di kantor Sat Reskrim agar segera diberikan administrasi pengembalian barang bukti kepada pemiliknya.

Baca Juga:  Sumur Kering, Resahkan Warga Kecamatan Kedewan Saat Musim Kemarau

“Tentunya jika ingin mengurus kendaraannya harus disertakan bukti kepemilikan kendaraan yang sah,” tambahnya. (SB/Sas)