SuaraBojonegoro.com – Dihari keenam Operasi Patuh Semeru 2019, Sat Lantas Polres Bojonegoro Menindak Sebanyak 141 Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas saat menggelar razia kendaraan pada hari Senin (28/10/2019) pagi tadi di Jalan Veteran Kota Bojonegoro. Dalam kegiatan razia kendaraan yang berlangsung selama 2 jam yaitu dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Aristianto BS.
Kepada media ini, Kasat Lantas mengatakan bahwa selama 2 jam menggelar razia kendaraan yang melintas di jalan Ahmad Yani Kota Bojonegoro, anggota berhasil menindak sebanyak 141 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Dari 141 pengendara yang dilakukan penindakan oleh anggota saat melaksanakan razia, pelanggaran tertinggi masih dari pengendara sepeda motor sebanyak 121, pengemudi mobil 2 dan pengemudi kendaraan muatan 18 pelanggaran.
“Dari 121 pelanggaran pengendara motor, 89 diantaranya tidak dilengkapinya SIM atau STNK yang sah sebagai bukti keabsahan pengendara tersebut”, ucap AKP Aris.
Kasat Lantas juga menambahkan bahwa dari pelaksanaan penindakan secara stasioner masih ditemukan pelanggaran kendaraan dengan muatan berlebih/ ODOL (Over Dimension & Over Loading). Pelanggaran tersebut menjadi atensi permasalahan Nasional karena dapat menyebabkan kecelakaan dengan korban jiwa yang tinggi karena kendaraan muatan berlebih sering menjadikan penyebab rem blong.
“Kalau bermuatan melebihi batas maka system pengereman tidak dapat bekerja secara maksimal untuk menghentikan laju kendaraan”, imbuh Kanit Turjawali.
Kasat Lantas juga mengucapkan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2019 merupakan operasi Kepolisian yang digelar secara rutin setiap tahunnya oleh Polisi khususnya Korp Lalu Lintas guna menegakkan hukum bagi pelanggar aturan lalu lintas dengan tujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas khususnya menjelang pergantian tahun baru.
“Mari kita wujudkan wilayah Bojonegoro Road Safety For Zero Accident untuk keselamatan bersama”, pesan Kasat Lantas. (Lis/Sas)