122 Warga & 7 Tempat Usaha Di Bojonegoro Kota Dapat Teguran, Akibat Langgar Protokol Kesehatan

Reporter : Ciprul Laila 

SuaraBojonegoro.com – Operasi Yustisi di Jawa Timur Telah Menindak Lebih Dari 100 pelanggar, dan 7 Tempat hiburan, Operasi ini di gelar untuk menindak Masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan. Rabu (23/12/2020).

Kebanyakan pelanggar yang Ter terjaring operasi ini biasanya. Karena tak menggunakan masker, hingga berkerumun atau tidak menerapkan phiysical di stancing.

Kapolsek Bojonegoro Kota Kompol Hari Adi Wahono mengatakan pelaksanaan Operasi Yustisi ini di lakukan pada pukul 09.00 wib oleh penegakan protokol kesehatan Covid -19 oleh personel gabungan dari Polsek Bojonegoro Kota, Koramil 01- 0813, dan Satpol PP.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Polsek Bonegoro Kota, lokasi yang di tinjau iyalah Pusat Perbelanjaan Pasar Kota Bojonegoro Kec./Kab. Bojonegoro, Sepanjang Jl. Dr. Cipto Kec./Kab. Bojonegoro, Sepanjang Jl. Dr. Sutomo Kec./Kab. Bojonegoro, Sepanjang Jl. Untung Suropati Kec./Kab. Bojonegoro, Sepanjang Jl. Panglima Polim Kec./Kab. Bojonegoro, Sepanjang Jl. Arif Rahman Hakim Kec./Kab. Bojonegoro, Sepanjang Jl. Munginsidi Kec./Kab. Bojonegoro, Sepanjang Jl. Gajahmada Kec ./Kab. Bojonegoro, Sepanjang Jl. Imam Ahmad Yani Kec./Kab. Bojonegoro, Sepanjang Jl. Veteran Kec./Kab. Bojonegoro.

Baca Juga:  Melalui Kasat Binmas Kapolres Bojonegoro sampaikan Etika Dalam Pemutusan Sebaran Covid 19

Kapolsek Bojonegoro Kota menyebutkan pelanggaran terbanyak mendapatkan 120 orang berupa teguran lesan, 10 orang teguran tulis.

Lanjut Kapolsek bahwa ada 7 Lokasi tempat usaha yang harus di tutup di karenakan tidak menerapkan protokol kesehatan, sedangkan masyarakat yang terkena sanksi sidang terpiring ada 2 orang. (Prut/Red)