11 Tersangka Kejahatan Dengan 7 Kasus Dijeboskan Ke Penjara Polres Bojonegoro jelang Akhir Tahun 2021

Reporter: Ciprut Laila

SuaraBojonegoro.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro Jawa timur gelar Konferensi pers Ungkap Kasus kriminal. Kamis (23/12/2021). Ada 11 tersangka dari 7 kasus yang di ungkap.

Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia SIK MM MH, melalui Wakapolres Bojonegoeo menyampaikan, pertama adalah kasus Curanmor yang terjadi di Desa Ngorogunung Kecamatan Bubulan Kabupaten Bojonegoro.

Dalam kasus ini Polres Bojonegoro telah mengamankan 1 tersangka berinisial SLK (43) warga asal Kedungrejo Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Dalam aksinya pelaku, masuk ke halaman rumah korban dan kunci motor milik korban masih menancap oleh tersangka motor di dorong keluar halaman lalu di bawa kabur.

Atas tindaknnya tersebut pelaku di jerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Selain menangkap pelaku polisi juga mengamankan 2 alat bukti yakni sepeda motor honda astrea grand nopol W 2018 HG tahun 1992 dan sepeda motor honda beat pop warna merah tahun 2015.

Kedua, Kasus Merusak kesopanan di muka umum dan atau Pornografi yang terjadi di Jalan Sunan Kalijaga Desa Sukorejo Kecamatan Kota Bojonegoro.

Dalam kasus ini polisi mengamankan DS, (33) seorang Tenaga Honorer, asal Desa Ngampal Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro.

Atas aksinya tersebut tersangka di jerat Pasal 36 Jo pasal 10 UU No. 44 Tahun 2008 ttg pornografi dan atau pasal 281 KUHP.

Ketiga, Pencurian dengan pemberatan atau Curat yang terjadi di Bengkel dan toko yang berada di Dusun Krajan Desa Bareng Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga:  Police Expo, Wartawan Dicekal Tak Boleh Meliput

Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan LS, (19) Desa Bareng Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Latar belakang Pelaku yakni, pernah kerja lapangan di bengkel milik korban, pelaku sudah paham situasi bengkel dan pelaku sudah melakukan pencurian 6 kali di bengkel milik korban.

Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Keempat, Kasus Perjudian jenis dadu yang terjadi di lahan turut Desa Katur Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro.

Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan 4 tersangka yakni RMD, (38) seorang sopir warga Desa Kalitengah Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang (BANDAR)

Kemudian, IMR, (44) sopir, Desa Ngemplakrejo Kecamatan Pamitan, Rembang, WSR, (47) sopir, warga asal Kalitengah Kecamatan Pancur, Rembang dan MSK, (36) sopir, warga Desa Kedungbang Kecamatan Tayu, Pati, ketiganya ini adalah penombok.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 824 ribu, 1 buah HP merk Vivo tipe Y20 warna biru dengan aplikasi judi dadu “HILO”

Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e KUHP dengan Ancaman 10 tahun penjara.

Kelima, Perkara penggunaan merek seprei tanpa izin yang terjadi di Pasar Pasinan Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro. Dan dalam kasus ini polisi mengamankan BF, (37) warga Desa Kauman Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.

Modus Pelaku sebelumnya memesan produk seprai bermacam-macam, kemudian pelaku menyiapkan cover nama BONITA selanjut seprai tersebut di masukan ke kardus bekas.

Baca Juga:  Polisi di Bojonegoro Ini Selama 5 Tahun Tak Pernah Berhenti Ingatkan Waktu Shalat Lewat WAG

Kemudian pelaku mengemas seprai tersebut selanjutnya oleh pelaku seprai tersebut ditawarkan atau didagangkan oleh sales yang sudah ditunjuk oleh pelaku.

Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal 100 ayat (1) (2) UU RI No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan indikasi Geografis dengan Ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp. 2 Milyard

Keenam, Kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di rumahnya sendiri yakni di Desa Tanggir Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro. Dalam kasus ini polisi mengamankan sang suami RJ, (51).

Pada saat kejadian, pelaku melakukan pemukulan terhadap korban yang merupakan istri sah pelaku. Sehingga pelaku di kenakan pasal 44 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 ttg penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana 5 tahun.

Ketujuh, Kasus pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Pergudangan milik PT. PJSP di Desa Pasinan Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 2 orang tersangka yakni SPD, (33) dan MJY, (31). Keduanya adalah warga asal Desa Kebon Rejo Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora Jawa Tengah.

Modus Pelaku dalam melakukan pencurian barang berupa lempengan besi baja yakni pada malam hari di dalam lokasi proyek untuk di jual namun sudah tertangkap oleh pekerja proyek lain

Dan atas perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (Prut/Red)