Reporter : Sari. W
SuaraBojonegoro.com – Sebanyak 11 orang pelaku perjudian diamankan oleh satuan Reskrim Polres Bojonegoro selama bulan puasa dalam operasi memberantas penyakit Masyarakat. Dan dipastikan mereka akan berlebaran didalam penjara, Kamis (30/5/19).
Para pelaku tersebut diamankan dari 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Berbeda, diantaranya dari warung milik warga di Desa Bumiayu, Kecamatan Baureno dengan jumlah pelaku 2 orang, dari bantaran sungai Begawan Solo, Desa Kalirejo, Bojonegoro, diamankan sebanyak 2 orang, dari warung di Desa Sidodasi, Kecamatan Sukosewu diamankan sebanyak 1 orang.
Kemudian dari TKP warung di Desa Kabunan Balen, diamankan 1 orang, dirumah milik tersangka di desa Klampok, Kecamatan Kapas diamankan 1 orang, dari Pos Ronda Desa Sengon, Kecamatan Ngambom diamankan sebanyak 3 orang, dan dari warung Desa Setren, Kecamatan Ngasem diamankan sebanyak dua orang.
Disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli bahwa Ketujuh pelaku ini sudah menjalani proses hukum, dan saat ini semuanya ditahan di polres Bojonegoro untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Mereka saat ini menjalani proses hukum selanjutnya, agar mereka jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” Kata Kapolres Bojonegoro.
Mereka dijerat pasal 303 KUHP (Kitap Undang Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (Ari/Sas)