Youtuber Hina Salah Satu Suku Saat Live, Praktisi Unigoro : Berpotensi Dijerat UU ITE Dan KUHP

Reporter: Moch Arifianto

SuaraBojonegoro.com – Kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap suku Sunda yang dilakukan seorang YouTuber RESBOB alias (F) saat siaran langsung di platform YouTube menuai sorotan publik. Pernyataan yang disampaikan secara terbuka melalui media digital tersebut dinilai berpotensi melanggar hukum dan mencederai nilai keberagaman di Indonesia.

 

Akademisi sekaligus Dosen Fakultas Hukum Unigoro (Universitas Bojonegoro) , Mochamad Mansur, menegaskan bahwa pada dasarnya diskriminasi ras dan etnis merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

 

“Berdasarkan Pasal 4 huruf b UU 40/2008, tindakan diskriminatif ras dan etnis dapat berupa menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain karena perbedaan ras dan etnis,” ujar Mochamad Mansur. Rabu (17/12/2025).

Baca Juga:  Praktisi Hukum Bojonegoro: Persoalan Proyek Jembatan BKKD Ngablak Tahun 2025 Semestinya Sudah Tuntas

 

Mochamaf Mansur menjelaskan bahwa penghinaan terhadap suku, ras, dan etnis yang disampaikan melalui media sosial atau sarana elektronik juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, pelaku ujaran kebencian berbasis SARA terancam sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Tak hanya itu, ketentuan serupa juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Pasal 244 KUHP mengatur secara tegas larangan terhadap segala bentuk diskriminasi ras dan etnis, sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap keberagaman masyarakat Indonesia.

 

Mansur pun mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan platform digital. Menurutnya, kebebasan berekspresi tidak boleh digunakan untuk menyebarkan kebencian, apalagi yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. (Rif/Red)