Putusan Pidana Mati Untuk Terdakwa Pembunuhan di Mushola Kedungadem, Dalam Eksekusi Nantinya Akan Tunduk Dengan KUHP Baru

Reporter : Moch Arifianto

SuaraBojonegoro.com – Terkait vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada terdakwa SJT (67) dalam kasus pembunuhan di Musala Al-Manar, Kedungadem, Bojonegoro, pelaksanaan hukuman tersebut nantinya akan tunduk pada ketentuan KUHP Baru.

Akademisi dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro), Mochamad Mansur, menjelaskan bahwa Pasal 100 KUHP Baru mengatur bahwa terpidana hukuman mati harus menjalani masa percobaan selama 10 tahun sebelum eksekusi dilakukan.

Selama masa tersebut, terpidana diberi kesempatan untuk menunjukkan perbaikan diri. Jika dinilai berhasil, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Ketentuan ini sejalan dengan asas lex favor reo sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (7) KUHP Baru.

Baca Juga:  Sekolah Lapang Pertanian Oleh EMCL & Unigoro Adalah Program Visioner Kedepan

“Putusan pidana mati yang dijatuhkan kepada SJT (67) dalam kasus pembunuhan di Kedungadem pada Kamis, 11 Desember 2025, pelaksanaan eksekusinya akan mengikuti aturan baru sebagaimana diatur dalam Pasal 100 KUHP Baru,” jelas Mochamad Mansur, yang juga Ketua Peradi Cabang Bojonegoro ini, Jumat (12/12/2025).

Asas lex favor reo memiliki makna bahwa ketika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan, maka ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa yang digunakan.

Oleh karena itu, asas tersebut juga berlaku bagi terpidana mati lainnya, termasuk SJT, yang telah dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro berdasarkan KUHP lama. Aturan ini akan berlaku bagi seluruh terpidana mati yang belum dieksekusi hingga KUHP Baru resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026. (Rif/Red)