Reporter : Sari W
SuaraBojonegoro.com – Jika anda melintas di jalan raya Protokol Kota Bojonegoro, sebaiknya untuk tidak melanggar aturan lalu lintas yang ada jika anda tidak akan mendapatkan surat E-tilang, yang sebelumnya diketahui melalui CCTV yang ada dibeberapa titik di Perempatan atau pertigaan yang ada Trafic Light (Lampu Merah), Rabu (26/11/19).
Disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Bojonegoro, Adhie Witjaksono, kepada SuaraBojonegoro.com, bahwa ada beberapa titik perempatan yang ada Trafic Lightnya yang dilengkapi dengan CCTV untuk memantau adanya pelanggaran lalu lintas pengguna jalan.
“Untuk pelaksanaanya akan dimulai Januati 2020 mendatang, dengan tujuan untuk para pengguna kendaraan dapat menghindari pelanggaran lalu lintas yang ada,” Tutur Adhie Witjaksono.
Pemasangan peralatan CCTV ini sudah dilakukan mulai sekarang Dengan demikian diharapkan para pengguna kendaraan agar mematuhi rambu rambu dan juga aturan lalu lintas yang ada.
Untuk proses penindakkannya, dijelaskan bahwa jika pelanggaran dilakukan sekali oleh pelanggar lalu lintas, maka akan mendapatkan sanksi teguran, namun jika masih melanggar hingga ketiga kalinya maka langsung akan dilakukan penindakan dengan mengirimkan surat e-Tilang ke alamat pengguna kendaraan yang melanggar tersebut.
“Nanti dari saluran CCTV ini akan berhubung dengan servernya Dinas Perhubungan dan juga Sat Lantas Polres Bojonegoro,” Tutur Kepala Dishub Bojonegoro.
Adapun Kepala Dishub Bojonegoro juga menjelaskan bahwa dititik mana letak CCTV tersebut masih dirahasiakan. (Ari/Sas/Red)