Warga Sukorjo, Geruduk Yes Caffe

Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com – Warga Desa Sukorjo, RT 13/ RW 4, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, malam hari ini mengeruduk Yes Caffe yang terletak di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro. Para aarga tersebut meminta agar  pihak managemen Yes Caffe menghentikan aktifitasnya. Selain warga, penghentian aktifitas caffe juga melibatkan pihak intel dari Polres Bojonegoro dan Satpol PP, Kabuapten Bojinegoro. Kamis (01/02/18).

Darmono, selaku Ketua RT, setempat menyatakan bahwa penghentian aktifitas tersebut dikarenakan keluhan warga yang merasa resah dan terganggu dengan suara yang dirasa cukup keras dan terdengar di perkampungan warga setempat.

“Saya mendapatkan aduan dari warga bahwa suara dari caffe yes sangat keras hingga terdengar dari kampung. Kemudian saya dan warga lainnya mendatangi caffe dan melaporkan ke Polres serta Satpol PP”, katanya.

Akhirnya, penghentian aktifitas uji coba sound system tersebut dilakukan langsung oleh pihak Intel Polres Bojonegoro dan Satpol PP. Setelah diberikan arahan, uji coba tersebut akhirnya berhenti.

“Entah itu uji coba atau tidak yang jelas warga mengeluh jika suaranya sangat keras hingga terdengar dari kampung hingga membuat warga menjadi terganggu,” ujarnya.

Saat dihentikannya kegiatan Caffe tersebut banyak warga yang melihat  banyak sepeda motor diparkir serta beberapa pemandu lagu keluar dari caffe tersebut.

“Banyak prmandu lagu yang keluar, terus banyak juga sepeda motor yang terparkir, tapi kami tidak bileh masuk ke dalam caffe itu”, kata salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Hingga saat ini warga RT 13/ RW 04, Desa Sukorejo, masih belum menyetujui Caffe Yes buka karena tujuh point perjanjian yang disepakati oleh pihak manajemen Caffe dan warga tidak juga terpenuhi. Tujuh point yang dikehendaki warga adalah melarang menjual minuman keras, tidak menyediakan room, Hall, Diskotik, dilarang menyediakan pemandu lagu, serta depan caffe harus diberi kaca yang nampak dari luar.

“Kalau memenuhi tujuh point pada perjanjian, warga tidak melarang caffe itu buka. Warga memperbolehkan buka asalkan bangunannya transparan tampak dari depan”, pungkasnya.

Alasan yang lebih krusial karena lokasi tempat hiburan ini berada ditengah pemukiman warga. (Bim/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *