Warga Mulyorejo Laporkan Hilangnya Mesin Pompa Bantuan Jepang ke Kejari Bojonegoro

Reporter : Bima Rahmat 

 

SuaraBojonegoro.com – Sejumlah warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan hilangnya mesin diesel dan pompa air yang disebut merupakan bantuan Pemerintah Jepang untuk kepentingan pengairan sawah masyarakat. Rabu (29/07/26).

 

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, membenarkan hilangnya mesin diesel tersebut. Menurutnya, Desa Mulyorejo memang pernah menerima bantuan berupa satu unit mesin diesel, pompa air dan perangkat pendukung lainnya dari Pemerintah Jepang untuk membantu kebutuhan pengairan sawah warga.

 

“Dulu digunakan untuk membantu petani. Sekarang keberadaannya sudah tidak diketahui,” katanya.

 

Dirinya mempertanyakan terkait keberadaan mesin diesel setelah aset yang sebelumnya diketahui berada di lokasi penyimpanan tidak lagi ditemukan. Warga juga mempertanyakan status serta proses pemindahtanganan aset tersebut. Adapun informasi yang mereka ketahui, mesin diesel itu diduga telah dijual atau dipindahtangankan tanpa melalui prosedur yang semestinya dan tanpa sepengetahuan masyarakat.

 

“Kalau memang dijual atau dipindahtangankan, dasarnya apa dan prosesnya bagaimana. Karena bantuan itu untuk kepentingan masyarakat, khususnya pengairan sawah,” ujarnya.

 

Warga tersebut menyampaikan, mesin diesel bantuan yang dikenal masyarakat sebagai Banjep itu diperkirakan memiliki nilai sekitar 50 juta. Namun, angka tersebut menurutnya masih berupa perkiraan dan perlu dipastikan melalui dokumen atau data resmi terkait bantuan tersebut.

Baca Juga:  Dari Empat Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa di Bojonegoro, Salah Satunya ASN di Pemkab Magetan

 

“Tapi untuk kepastiannya tentu perlu dilihat dari dokumen bantuan atau data resminya,” ujarnya.

 

Sebagai bahan pendukung pengaduan, warga turut menyerahkan sejumlah dokumen, di antaranya foto lokasi penyimpanan mesin diesel, surat pernyataan bersama warga Desa Mulyorejo serta daftar nama saksi.

 

Dalam surat pernyataan bersama tersebut, sejumlah warga menyatakan bahwa Desa Mulyorejo pernah menerima bantuan satu unit mesin diesel, pompa air dan perangkat lainnya dari Pemerintah Jepang untuk kepentingan pengairan sawah masyarakat.

 

Warga juga menyatakan bahwa keberadaan mesin diesel tersebut saat ini tidak diketahui. Dalam dokumen itu terdapat dugaan bahwa mesin diesel tersebut hilang atau dijual oleh Kepala Desa Mulyorejo, Subkan, tanpa sepengetahuan dan persetujuan warga serta tanpa melalui prosedur yang berlaku.

 

Atas persoalan tersebut, warga meminta Kejari Bojonegoro menelusuri keberadaan aset sekaligus memeriksa mekanisme pengelolaannya. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, warga berharap persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Bojonegoro Sabet Dua Penghargaan di Penghujung Tahun 2024

 

Warga juga berharap apabila mesin diesel tersebut terbukti merupakan aset bantuan yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, keberadaannya dapat ditemukan dan kembali dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pengairan sawah warga.

 

Tidak haya itu dalam kesempatan ini, warga juga menyampaikan bahwa ke depan pihaknya berencana melaporkan persoalan lain yang berkaitan dengan Pemerintah Desa Mulyorejo, yakni terkait pembongkaran tugu pembatas desa.

 

Menurutnya, persoalan tersebut akan disampaikan kepada pihak berwenang agar dapat diketahui dasar, proses, serta pihak yang bertanggung jawab atas pembongkaran tugu tersebut.

 

“Ke depan persoalan tugu pembatas desa juga akan kami laporkan. Kami ingin semuanya jelas, termasuk apa dasar pembongkarannya dan bagaimana prosesnya,” katanya.

 

Namun, terkait rencana laporan tersebut, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai waktu penyampaian maupun materi lengkap yang akan dilaporkan warga. Hingga berita ini diterbitkan, dugaan terkait mesin diesel tersebut masih berupa pengaduan dan keterangan dari warga, serta belum terdapat kesimpulan hukum mengenai adanya tindak pidana. Kejari Bojonegoro juga belum menyampaikan hasil pemeriksaan atau penyelidikan atas pengaduan tersebut. (Bim/red).