Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa Terus Berjalan, Menunggu Perhitungan Hasil Kerugian Negara

Reporter : Putut Sugiarto.

SuaraBojonegoro.com – Dugaan korupsi 386 mobil siaga desa tahun 2022 masih terus berjalan. Sebab, penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro masih terus mengusut tuntas perkara tersebut. Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardhana, Kamis (24/10/2023).

Sebelumnya pihak penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah melakukan pemeriksaan lanjutan, selain ada potensi tersangka baru, juga untuk melengkapi berkas perkara lima tersangka yang telah ditahan, sebelum dilimpah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Menurut Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardhana, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari ahli.

‘’Kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari ahli, ditunggu saja hasilnya, ” ungkap Reza.

Reza menambahkan agar semua menunggu hasil dari perhitungan kerugian negara tersebut.

Diketahui, terdapat 4 tersangka dari pihak dealer penyedia mobil siaga, yakni IK dan SH dari PT United Motors Company (UMC). Lalu, dari PT Sejahtera Buana Trada (SBT), yakni I dan HS. Kemudian satu orang dari oknum kades yakni AW.

Baca Juga:  Tak Manusiawi! Seorang Ayah di Blora Hamili Anak Kandung

Terpisah Pengamat Hukum, Pendiri LBH Triyasa sekaligus Advokat Peradi Slipi, Pinto Utomo, S.H., M.H. mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang telah serius menuntaskan penanganan dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa.

Pinto juga berpendapat bahwa para tersangka yang telah ditetapkan ini adalah para pihak yang tidak berkompeten.

“Para tersangka yang terlebih dahulu dijadikan tersangka ini bukanlah aktor intelektual, ” tegas Pinto.

Pria yang juga advokat ini menambahkan bahwa seperti Oknum Kades AW, kemudian oknum ASN dan para rekanan dari PT UMC dan SBT yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini hanyalah pelaksana dilapangan.

Setelah sekian lama tidak ada penetapan tersangka terkait dugaan korupsi tersebut, dirinya sebagai masyarakat sekaligus praktisi hukum ini menanyakan keseriusan penanganan perkara ini.

Baca Juga:  Persoalan dan Prinsip Hukum Perdata Internasional dalam Kepemilikan Hak atas Tanah dan/atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun oleh Warga Negara Asing (WNA) yang Tidak Menikah  

Harusnya pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro harus benar-benar mengusut tuntas siapa yang bertanggung jawab atas carut marutnya pengadaan mobil siaga desa ini.

“Saya tidak yakin para tersangka ini punya peran yang signifikan, mereka hanya orang-orang yang disuruh, ” tegasnya.

Dirinya juga berharap Kejaksaan Negeri Bojonegoro benar-benar serius, jangan hanya tajam kebawah tetapi tumpul ke atas.

Pinto berkeyakinan setelah melewati beberapa pemeriksaan para kades dan pejabat di lingkungan pemkab Bojonegoro, sudah bisa ditetapkan siapa aktor dibalik semua perkara ini.
Tergantung berani tidak untuk mengungkap perkara ini lebih lanjut apa tidak.

“Semoga sambil menunggu proses penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh ahli ini dapat mengungkap siapa aktor sesungguhnya dibalik dugaan korupsi mobil siaga desa ini, “pungkasnya. (Put/Red)