Reporter : Putut Sugiarto
SuaraBojonegoro.com – Warga Masyarakat, Wali Murid SDN Sambiroto II serta Pemerintah Desa Sambiroto menolak pemindahan SDN Sambiroto II ke SDN Sambiroto I, Selasa 27/06/2023.
Bentuk penolakan dan pemindahan SDN Sambiroto II tersebut tertuang didalam berita acara nomor : 470/797/412.420.2020.2023.
Berita acara tersebut di tanda tangani oleh Kepala Desa Gunawan Wibisono, S.E, Wakil Ketua DPRD Sukur Priyanto, S.E, M.AP, Perwakilan Wali Murid SDN Sambiroto II Sutriono dan Perwakilan Dari Dinas Pendidikan Faktur Rochman.
Keterangan didalam berita acara tersebut berisi 7 poin
yang pada intinya adalah keberatan atas adanya penghapusan dan pemindahan SDN Sambiroto II ke SDN Sambiroto I.
Gunawan Wibisono, S.E. ketika diwawancara awak media mengatakan jika warga nya mayoritas tab menolak dan keberatan terkait penghapusan dan pemindahan tersebut.
“Meskipun sudah terbit SK dari Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah masyarakat tetap menolak, ” ujar pria yang juga pengusaha muda ini. Selasa (27/6/2023).
Banyak pertimbangan yang menjadi keberatan para warga masyarakat, mulai dari jangkauan, jumlah murid dan fasilitas yang digunakan dimiliki.
“Masyarakat berharap penghapusan dan pemindahan ini di kaji ulang, “imbuh Gunawan.
Sementara Kabid Dikdas Faktur Rochman ketika dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa semua kebijakan penghapusan dan pemindahan Sekolah Dasar yang ada di Kabupaten Bojonegoro akan dilaksanakan sesuai SK Bupati yang telah terbit. (Put/red)