Reporter: Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Berdasarkan laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro mengamankan seorang wanita dengan gangguan jiwa di Kecamatan Kapas. Senin (07/10/19).
Yang membuat prihatin wanita tersebut membawa balita yang diperkirakan baru berusia 8 bulan.
“Yang bersangkutan membawa balita usianya 8 bulan,” kata Benny Subiakto, selaku Kasi Sumber Daya Manusia, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro.
Selanjutnya wanita tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk pendataan. Selain itu dirinya menegaskan akan berkoordinasi dengan pihak terkait diantaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dan Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut.
“Kita serahkan ke dinas terkait untuk penanganan,” ujarnya.
Melalui suarabojonegoro.com, pria yang akrab disapa Pak Benny ini berharap kepada keluarga yang bersangkutan untuk lebih memperhatikan kondisi keluarganya terlebih kepada balita yang dibawanya.
“Besok kita akan berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat, menurut keterangan anak tersebut merupakan anak hubungan diluar nikah,” tambahnya.
Sementara itu menurut keterangan warga setempat bahwa wanita dengan gangguan jiwa dengan inisial A (40) memang sering terlihat berlalu lalang di wilayah Kecamatan Kapas dan Kecamatan Balen.
“Setiap sore memang sering lalu lalang di sini,” ucap salah satu warga setempat.
Sebagai warga dirinya berharap agar ada penanganan khusus terlebih terhadap pada balita agar dapat tumbuh dan berkembang sebagai anak semestinya. (Bim/red).