Reporter : Putut Sugiharto
SuaraBojonegoro.com – Sejumlah Wali Murid SMPN Negeri 2 Kalitidu menyampaikan keluhan dan keresahannya terkait Iuran atau bisa dibilang pungutan yang dibebankan kepada siswa siswi SMP Negeri 2 Kalitidu, Yang sudah mendekati akhir bulan Desember, seperti ketentuan yang telah diterapkan oleh Pihak Sekolah dan Komite Sekolah kepada para siswa siswi melalui wali murid bahwa batas akhir pembayaran adalah akhir bulan ini.
Beberapa wali murid dari siswa siswi yang berhasil diwawancara awak media Minggu 18/12/2022 menyampaikan bahwasanya ini berawal ketika saat mulai kenaikan kelas dulu sekitar bulan Juli para wali murid dikumpulkan oleh pihak sekolah dan Komite sekolah, yang membahas perencanaan pagar sekolah, dan kemudian diputuskan biaya pembayaran per siswa sebesar Rp650 ribu.
“Kami diundang musyawarah untuk membahas biaya renovasi sekolah dan rencananya adalah untuk pembangunan pagar, dan oleh Pihak Sekolah dan Komite sudah memutuskan biaya nya sebesar Rp 650 ribu rupiah, itupun tidak bisa di tawar, karena rata rata kami keberatan, kami tawar 500 ribu pun tidak dikasih,” Ujar salah satu wali murid yang mewanti wanti namanya agar tidak dimediakan.
Disa.paikan juga bahwa jumlah iuran yang tidak bisa ditawar ini karena alasan siswa sebelumnya juga membayar senilai Rp 650 ribu, dan saat ini sudah mendekati batas akhir, “gimana kami tidak resah, sedangkan kami dan banyak wali murid yang lain tidak mampu untuk membayar, bilangnya ini sumbangan tetapi kok memaksa ya dan ada batas waktunya,” ujar wali murid yang lain.
Dari data yang dihimpun awak media ini dari informasi dan keterangan beberapa wali murid terdapat kejanggalan karena pada awalnya tarikan biaya sumbangan ini untuk pembangunan pagar sekolah, akan tetapi ketika pembayaran dilakukan dan diberikan kwitansi muncul tulisan Sumbangan sukarela, hal ini dianggap aneh dan janggal oleh beberapa wali murid.
Adapun kwitansi pembayaran ini adalah kwitansi pasaran, tanpa ada kop sekolah atau komite SMP Negeri Kalitidu 2, bahkan tidak ada cap atau stempel lembaga.
“Awalnya untuk renovasi sekolah dan pembangunan pagar pak, tetapi di kwitansi ini kok tertulis sumbangan sukarela pak, kan aneh, apa mungkin pihak sekolah dan komite takut kalau ditulis yang sebenarnya akan timbul masalah, karena memang pungutan disekolah kan dilarang,” ujarnya sambil menunjukkan kwitansi yang diterima dari sekolah.
Sementara itu, jika dilihat aturan dalam Permendikbud No 75 Tahun 2016, berbunyi bahwa Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan terhadap orang tua peserta didik sebagai mana pasal 10 ayat 2 menjelaskan “penggalangan dana sumber daya pendidikan lainya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk dan/atau sumbangan, bukan pungutan” yang artinya segala macam bentuk pungutan oleh komite sekolah tidak di benarkan.
Hingga berita ini diturunkan Kepala Sekolah SMPN 2 Kalitidu M Tri Joko Soelastyo Soebroto ketika dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp tidak ada respon atau tanggapan sama sekali. (Put/Red)