Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Meminta Adanya Keadilan Ganti Rugi Pelebaran Jalan

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Persoalan ganti rugi pelebaran Jalan Pemuda di Kelurahan Ngrowo kembali menjadi sorotan DPRD Bojonegoro. Wakil Ketua DPRD, Mitro’atin, menilai ada ketidakadilan antara warga Ngrowo dan Mojokampung.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Bojonegoro pada Selasa (9/9/2025). Rapat tersebut dihadiri pimpinan DPRD Bojonegoro Mitro’atin bersama anggota Komisi Sekretaris komisi D Sukur Priyanto, Anis Mustofa, Sudjono, Hendrik, Wahid Absori, dan Amin Tohari. Hadir pula Camat Kota Mukisin, Lurah Ngrowo, perwakilan BPN, Dinas Cipta Karya, serta warga terdampak.

Mitro’atin menegaskan bahwa persoalan ini sudah terlalu lama menggantung. Ia mengungkapkan hasil data BPN untuk warga Ngrowo menunjukkan nol, dan hal ini menimbulkan pertanyaan soal keadilan.

Baca Juga:  Terdakwa Pengedar Pupuk Ilegal Divonis 3 Bulan Penjara, Kasus Pupuk Harus Jadi Atensi Pemkab Bojonegoro

“Saya tidak menyalahkan sepenuhnya, tapi yang saya sesalkan, mengapa ada yang mendapat ganti rugi, sementara yang lain tidak,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pernyataan camat yang menyebut warga Ngrowo tidak protes saat proyek pelebaran jalan dikerjakan. Menurutnya jawaban tersebut tidak profesional.

“Kalau ada yang mendapat ganti rugi, maka yang lain juga harus diverifikasi dengan cara yang sama,” tegasnya.

Mitro’atin menambahkan, warga terdampak seharusnya dikumpulkan dan dilakukan pengecekan lapangan.

“Tidak bisa hanya karena tidak protes lantas tidak mendapat ganti rugi. Ini perencanaan besar untuk pembangunan jalan, seharusnya sejak awal sudah jelas siapa yang terdampak. Mengapa justru menunggu warga protes?,” tegasnya.

Ia juga menyinggung adanya ketidakadilan antara Ngrowo dan Mojokampung. Yangmana warga Kelurahan Mojokampung karena sempat menghentikan proyek sedangkan warga Kelurahan Ngrowo tidak jelas statusnya.

Baca Juga:  Proyek Jembatan Senilai RP92 M Dinilai Komisi D DPRD Bojonegoro Ada Ketidaksesuaian Kontruksi

“Artinya kalau tidak menghentikan, mereka tidak akan mendapat apa-apa. Sementara warga Ngrowo justru tidak jelas statusnya,” ujarnya.

Selain itu, Mitro’atin mempertanyakan pengembalian anggaran ganti rugi yang telah disiapkan sebelumnya, yang menurutnya menimbulkan kekecewaan. Ia menegaskan, apapun hasil pengukuran ulang oleh BPN, hak masyarakat harus diberikan sesuai aturan yang berlaku.

Dari RDP itu, disepakati bahwa Komisi D bersama pimpinan DPRD dan OPD terkait akan melakukan pengecekan langsung ke Kelurahan Ngrowo pada Jumat, 12 September 2025. Langkah ini diharapkan membuka fakta di lapangan sekaligus memberi kepastian bagi warga yang merasa belum mendapatkan haknya. (Bim/red).