Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Budi Irawanto, dikabarkan mendapatkan pemanggilan dari penyidik Dit Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jawa Timur untuk menghadap kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan perkara yang sedang didalami oleh Penyidik Polda Jatim.
Budi Irawanto dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan TPPU sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) dan atau pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Rencananya Pria yang akrab disapa mas Wawan ini dipanggil hari Rabu tanggal 23 September 2020 di Reskrimsus Polda Jatim pada pukul 09.00 Wib.
Ketika dikonfirmasi melalui telephon genggamnya, Mas Wawan membenarkan jika dirinya dipanggil oleh Polda Jatim terkait adanya kasus dugaan pencucian uang atau tindak pidana yang sedang ditangani oleh Polda Jatim.
“Saya besok insha Allah akan memenuhi panggilan Penyidik dan akan hadir di Polda Jatim,” Kata Mas Wawan, Selasa (22/9/2020).
Menurut mas Wawan memenuhi panggilan penyidik merupakan kewajiban sebagai warga negara meskipun dirinya menjabat sebagai Wakil Bupati, namun jika dibutuhkan keterangan oleh penyidik dirinya juga bersedia.
Berita Terkait: https://suarabojonegoro.com/news/2020/08/10/dugaan-kasus-pencucian-uang-di-bojonegoro-polda-jatim-sudah-lakukan-penyidikan
Ditengarai sebelumnya beberapa pejabat dilingkungan Pemkab Bojonegoro juga telah diperiksa oleh Penyidik Reskrimsus Polda Jatim, terkait kasus dugaan pencucian uang dan dugaan tindak pidana penggelapan dalam bagi hasil PI di tubuh PT ADS.
Sebelumnya diberitakan bahwa dugaan kasus Tindak pidana pencucian uang tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Peningkatan status ini berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor SP.Dik/205/VII/RES.2.6/2020 tertanggal 30 Juli 2020.
Kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan atau pencucian uang bagi hasil penyertaan modal PI (Participating Interest) Blok Cepu ini diduga melibatkan SY (57), oknum pejabat Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Bojonegoro, yang pernah menjabat sebagai Plt. PT ADS (Asri Dharma Sejahtera) salah satu BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Pemkab Bojonegoro.
Dalam pemeriksaan yang memasuki tahap penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim ini ada tiga sangkaan yang dikenakan terhadap SY. Yaitu pasal 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP dan atau pasal 3, 4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (SAS/Red)