Vonis 4,5 Tahun untuk 7 Pelaku Pengeroyokan Mahfud Saputra, Kuasa Hukum Korban Resmi Banding

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com (Blora) – Sidang kasus pengeroyokan yang menimpa Mahfud Saputra, warga Bojonegoro, mencapai babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Blora. Namun, putusan majelis hakim justru menuai kekecewaan dari pihak korban. Selasa (12/8/2025)

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada tujuh terdakwa. Selain itu, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar sekitar Rp1,78 juta, yang jika tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta 7 tahun penjara dan restitusi Rp100 juta.

Hamim, kuasa hukum Mahfud, menyatakan keberatan terkait putusan yang diberikan Majelis Hakim kepada tujuh terdakwa, menurutnya banyak hal yang perlu di sorot terkait perkara tersebut.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Korban Dugaan Penganiayaan Kecewa, Akibat Sidang Putusan Ditunda

“Kami keberatan terhadap putusan majelis, baik pidana maupun restitusi. Masih banyak hal yang harus disoroti. Meski kami menghormati keputusan hakim, kami akan mengajukan banding,” ujarnya.

Ia menegaskan, pidana dan restitusi adalah satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan, apalagi kondisi korban hingga kini masih dirawat intensif akibat cedera kepala berat.

Peristiwa pengeroyokan terjadi Jumat dini hari, 14 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di rumah Sakri Bin Yadi, Dukuh Mawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Blora. Tujuh terdakwa, yakni Ibnu Ikhsan Setiawan, Fitroh Tabliq Al Muaqim, Delvin Radhia Erlangga, Achmad Munawir, Rio Mitra, Beni Hermanto, dan Adi Setya Fahrezi, mendatangi lokasi setelah mendapat informasi adanya orang mencurigakan.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Korban Dugaan Penganiayaan Kecewa, Akibat Sidang Putusan Ditunda

Saat menemukan korban berada di dalam kamar rumah Hanisa Putri, para terdakwa masuk lewat jendela dan memukuli Mahfud secara bergantian. Korban juga dijambak, ditendang, dan diinjak hingga jatuh di teras rumah dan kepalanya terbentur tiang, menyebabkan cedera serius.

Visum dari RSUD dr. R. Soeprapto Cepu mencatat luka di dahi, memar di kelopak mata, pendarahan hidung, luka di bibir, serta gegar otak. Hingga kini, Mahfud memerlukan terapi jangka panjang.

Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang kekerasan bersama yang mengakibatkan luka berat, serta menimbulkan keresahan masyarakat. (Bim/Red)