Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.co (Blora) – Sidang kasus pengeroyokan terhadap Mahfud Saputra, pemuda asal Bojonegoro, kembali digelar di Pengadilan Negeri Blora pada Selasa (5/8/2025). Agenda sidang yang seharusnya membacakan putusan itu batal dilaksanakan, lantaran tidak hadirnya kuasa hukum dari tujuh terdakwa.
Sidang yang tercatat dengan Nomor Perkara: 49/Pid.B/2025/PN.Bla ini merupakan persidangan ke-10. Hakim menunda pembacaan putusan karena para terdakwa merasa keberatan jika putusan dibacakan tanpa kehadiran kuasa hukum mereka. Sidang pun dijadwalkan ulang pekan depan.
Hamim, kuasa hukum korban, menyampaikan kekecewaannya atas penundaan tersebut, “Kami pun belum tahu maksud dan tujuan dari majelis hakim menunda pembacaan putusan ini. Terus terang, kami sangat kecewa, karena hari ini seharusnya menjadi momentum penting untuk mengetahui hasil dari keberatan yang sebelumnya kami sampaikan terkait tuntutan restitusi dari jaksa penuntut umum,” ujarnya kepada awak media usai sidang.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengupayakan keadilan bagi kliennya, khususnya terkait hak korban atas restitusi dan kompensasi. Menurutnya, hak tersebut melekat dan wajib diperjuangkan melalui jalur hukum.
“Kami tetap menghargai proses hukum dan keputusan majelis, namun kami akan terus memperjuangkan restitusi dan kompensasi untuk klien kami,” tambahnya.
Selain itu, Hamim juga mengungkap bahwa pihaknya akan membuka kembali kemungkinan pelaporan terhadap tersangka lain yang dinilai belum tersentuh proses hukum.
“Kami melihat adanya potensi tersangka lain berdasarkan fakta-fakta persidangan dan bukti yang kami miliki. Maka, tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan pelaporan ulang dengan dugaan yang lebih spesifik,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga peradilan, dapat menjalankan proses dengan memperhatikan prinsip keadilan yang seimbang bagi korban maupun terdakwa.
Sidang putusan dijadwalkan akan dilanjutkan pada pekan depan di Pengadilan Negeri Blora. (Bim/Red)








