Repoter : Ciprut Laela
SuaraBojonegoro.com – Keterkaitan dengan SKTM (surat keterangan tidak mampu) yang rame di perbincangan media sosial group FB (Facebook), yaitu seorang Warga di kelurahan Kadipaten, kecamatan Bojonegoro, kabupaten Bojonegoro mengeluhkan pelayanan Surat keterangan tidak mampu (SKTM), pasalnya masyarakat yang hendak mengurus atau meminta SKTM tersebut, tidak dilayani oleh pihak kelurahan alasanya warga yang mengurus SKTM harus melunasi PBB terlebih dahulu.
Lastri (44) warga Kelurahan Kadipaten ini menjelaskan, bahwa dirinya datang ke kantor kelurahan berniat untuk meminta surat SKTM untuk anaknya yang bersekolah disalah satu SMP Negeri di Bojonegoro. Dalam pengajuannya kepihak Desa tidak diterima dikarenakan pihaknya diketahui menunggak PBB tahun ini.
“Lalu saya bertanya kepada pihak staf kelurahan tentang kebijakan hal tersebut. Namun staf kelurahan memperbolehkannya menggunakan PBB tahun lalu. Dan saya langsung pulang dan menggambil surat pajak saya yang tahun lalu, langsung datang ke kantor kelurahan lagi dan menunjukan surat pembayaran PBB saya. Tetapi malah dipersulit lagi, katanya tidak bisa harus lunas dulu tahun ini,” Ungkapnya kepada media siber SuaraBojonegoro.com saat ditemui di kediamannya Rabu (08/12/2021).
Menanggapi hal tersebut, Koestanto Heksa P. S,E. Selaku kepala Kelurahan Kadipaten menjelaskan, bahwa memang benar dengan adanya ketetapan atau aturan tersebut yang dibuat untuk menindak lanjuti rekapan perpajakan di tahun ini, Selain harus lunas PBB warga yang mengurus surat juga harus sudah vaksin.
“Hal ini untuk meningkatkan pendapatan daerah/dimana saat ini pendapatan perpajakan di Kecamatan Bojonegoro sangat rendah. Pihak kelurahan juga siap apabila warganya mengalami kesusahan terkait ketetapan tersebut, kelurahan siap untuk membantu mencarikan jalan keluar,” katanya, Rabu (8/12/2021).
Lebih lanjut ungkap Koestanto, Karena kebijakan tersebut dirinya mengaku bahwa bukan puhaknya yang membuat, Melainkan dari himbauan Bupati sendiri secara lesan disampaikan kepada pihak Kecamatan, dan Kecamatan diturunkan ke Kelurahan dan pihak kwlurahan menerapkannya kepada warganya. (Prut/Red)