SUARABOJONEGORO.COM – Aktivis Forum Kedaulatan Rakyat Bojonegoro (FKRB) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) Blok Cepu di Bojonegoro, Jawa Timur.
“Kami meminta KPK mengusut dugaan korupsi ini,” kata Ketua FKRB Bojonegoro, Edi Susilo kepada SuaraBojonegoro.com (SB.com), Senin (04/6/2018).
Nama-nama eks pejabat yang harus bertanggung jawab pun mencuat. Diantaranya, Santoso Bupati Bojonegoro periode 2003-2008. Lalu, Tamam Syaifuddin Ketua DPRD Bojonegoro periode 2004-2009.
BACA JUGA : Dilaporkan ke KPK, Ini Kata Mantan Bupati Bojonegoro
Selain itu, nama mantan bupati yang baru lengser dari jabatannya juga disebut sebagai orang yang harus bertanggung jawab. Yakni, Suyoto Bupati Bojonegoro periode 2008-2013 dan 2013-2018.
Edi Suliso beserta aktivis FKRB lainnya meminta agar KPK menindaklanjuti persoalan tersebut. Serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam negosiasi kontrak Blok Cepu.
“Saat ini masyarakat Bojonegoro menunggu tindak lanjut persoalan tersebut,” kata Edi menjelaskan.
BACA JUGA : Laporkan Mantan Bupati, Puluhan Orang Bojonegoro Datangi KPK
Sebelumnya, puluhan aktivis FKRB mendatangi Gedung KPK di Jakarta untuk melaporkan keterlibatan sejumlah pejabat yang harus bertanggung jawab dalam proyek Blok Cepu pada Kamis (31/6/2018) lalu.
Puluhan aktivis tersebut mendesai agar KPK menindaklanjuti dan mengungkap dugaan korupsi pengelolaan PI Blok Cepu. “Proyek tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 190 triliun,” pungkas Edi. (die)
Reporter: Wahyudi