Tuban, SuaraBojonegoro.com Belasan umat anggota Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban yang mengatasnamakan forum umat lintas agama (Forum Lima), menggelar aksi keprihatinan didepan kantor Pengadilan Tinggi Surabaya, Senin, (5/10/2020).
Aksi itu bentuk kekecewaan umat kelenteng Tuban terkait kebijakan majelis hakim Pengadilan Negri Tuban dalam putusan terhadap perkara perdata Nomor: 11/Pdt.G/2020/PN.Tbn, pada Kamis, (30/7/2020).
Dalam perkara itu majelis Hakim memutuskan pemilihan pengurus TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban periode 2019-2022 adalah tidak sah. Selian itu, penunjukan Mardjojo alis Tio Eng Bo sebagai ketua pengurus dan Tan Ming Ang sebagai ketua penilik, tak sah.
“Pengadilan Negeri Tuban dalam putusan terhadap perkara perdata Nomor: 11/Pdt.G/2020/PN.Tbn menyangkut tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban adalah bentuk upaya nyata dari intervensi lembaga pengadilan terhadap ketetapan organisasi keagamaan yang telah diputuskan oleh umat beragama melalui musyawarah umat anggota yang merupakan keputusan tertinggi organisasi keagamaan tersebut,” ungkap Meilia Wang, Koordinator Forum Lima.
Alasannya, ia menjelaskan bagai mana mungkin keputusan yang berdasar pada mayoritas suara umat digugurkan atas permohonan satu orang umat yang tidak puas terhadap keputusan mayoritas umat anggota. Sehingga, keputusan pengadilan negeri Tuban telah mengintervensi dan bertentangan dengan tata cara dan ketentuan organisasi keagamaan.
“Putusan majelis hakim itu akhirnya menimbulkan kegaduhan dan merusak suasana beribadah umat yang sebelumnya berjalan tenang dan damai,” jelasnya.
Tak hanya itu, Anam Warsito Kuasa Hukum Tio Eng Bo, menuding putusan sela hakim juga tidak wajar dan menabrak ketentuan organisasi keagamaan. “Hal itu menyebabkan umat terpecah belah dan tercerai berai,” ungkapnya.
Untuk segera mengatasi kondisi tersebut, Forum Lima menuntut beberapa hal. Diantaranya, pengadilan Tinggi Surabaya menghormati kebebasan beragama dan beribadah seluruh pemeluk agama yang ada di Jawa Timur dan menghormati peraturan organisasi keagamaan yang menjadi dasar pengambilan keputusan organisasi keagamaan yang ada di Jawa Timur.
“Tuntutan kedua, kami meminta Pengadilan Tinggi Surabaya untuk menolak mengadili persoalan yang berhubungan dengan organisasi keagamaan dan menyerahkan persoalan untuk diselesaikan sendiri oleh masing-masing umat beragama sesuai peraturan organisasi keagamaan masing-masing,” tambah Koordinator Forum Lima.
Lalu tuntutan ketiga, umat mendesak ketua Pengadilan Tinggi Surabaya untuk tidak menugaskan Hakim atas nama Robert Simorangkir, Heru Mulyono dan Syamsul Ali untuk menyidangkan perkara Perdata Nomor: 11/Pdt.G/2020/PN.Tbn ditingkat banding.
“Pengadilan Tinggi Surabaya untuk tidak membuat putusan yang dapat mengadu domba dan memecah belah umat beragama yang ada di Jawa Timur yang dapat menyebabkan kondisi yang tidak kondusif atau menimbulkan kegaduhan,” terangnya.
Kemudian tuntutan kelima, meminta Komisi Yudisial untuk memantau proses persidangan terhadap perkara perdata Nomor: 11/Pdt.G/2020/PN.Tbn ditingkat banding pada Pengadilan Tinggi Surabaya agar berjalan dengan jujur dan adil.
Menanggapi hal itu, Tri Heri Widodo Kuasa Hukum Bambang Djoko Santoso selalu pemohon gugatan perdata di PN Tuban, menyampaikan kubu Mardjojo atau Tio Eng Bo ingin mempengaruhi hakim dengan melakukan aksi demo. Dan seharusnya, hal itu tidak perlu dilakukan.
“Kita serahkan kepada meraka (hakim, red) untuk memberikan keputusan yang terbaik. Saya kira hakim tidak perlu diintervensi, dan hakim tidak akan terpengaruh dengan intervensi seperti itu,” ungkap Tri Heri Widodo.
Lebih lanjut, ia menegaskan warga negara Indonesia dan rakyat Indonesia harus taat kepada putusan hukum. Serta tidak dibenarkan intervensi memakai demo segala.
“Tidak perlu intervensi pakai demo karena seluruh warga Indonesia di pengadilan tinggi mempunyai hak jawab dan hak membela dengan aturan prosedur yang telah disediakan,” tegasnya.
Sebatas diketahui, Bambang Djoko Santoso salah satu umat kelenteng mengajukan permohonan gugatan perdata ke PN Tuban terkait proses pemilihan pengurus dan penilik baru yang dinilai melanggar aturan dan inkonstitusional.
Ada sembilan orang yang digugat oleh Bambang Djoko Santoso. Mereka terdiri dari Lioe Pramono, Erni Muliana, Henniyanto, Mardjojo, Lie May Tjoe, Lie Andi Saputra, Harianto Wiyano, Mulyono Sudjoko, dan Gunawan Putra Wirawan.
Sembilan tergugat tersebut merupakan umat kelenteng yang tercatat menjadi inisiator dan fasilitator dalam pemilihan pengurus dan penilik periode 2019-2022. (Lis//Sas)