Uapaya Pencegahan, Bakal Sosialisasikan “STOP” Korupsi

SUARABOJONEGORO.COM – Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini sudah menjadi hal yang biasa. Justru yang patut diapresiasi adalah adanya Lembaga Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tipikor.

Lembaga KPK TIPIKOR ini berada di Kota Bojonegoro. Menurut Ketua Lembaga KPK TIPIKOR Bojonegoro, Amir Fatah, lembaga yang dipimpinnya ini merupakan kepanjangan tangan dari KPK.

“Jadi jangan coba coba korupsi di Kota Ledre ini,” katanya dalam rilisnya, Kamis (27/9/2018).

Peran dan tugasnya lebih kepada pencegahan tindak pidana korupsi. Bukan penindakan.

Ia menambahkan, bahwa Lembaga KPK TIPIKOR ini memang baru terbentuk. Kantor pusatnya berada di Kota Jogjakarta.

Untuk di Kota Bojonegoro, saat ini memiliki kurang lebih 18 anggota. Mereka merupakan orang-orang pilihan. “Sebab, perekrutannya tidak asal-asalan,” ucapnya.

Baca Juga:  Kapolsek Padangan Ingatkan Dampak Hukum Disosialisasi Pencegahan Inteloran, Radikalisme dan Terorisme

Pada dasarnya, untuk menjadi anggota Lembaga KPK TIPIKOR ini memang tidak sembarangan. Karena benar-benar telah di seleksi. Tidak hanya asal comot saja.

Bahkan, Lembaga yang atributnya menyerupai KPK RI tersebut memiliki pembina khusus.

Nantinya, lanjut dia, bakal melebarkan sayap. Intinya kedepan, bakal membuka perwakilan disetiap daerah. Mengenai Job Description, memang lebih mengarah kepada pegawasan serta pencegahan.

Pertama, sosialisasi tentang berbudaya agar tidak korupsi. Mekanismenya secara kelompok dan kelembagaan. Misalnya di Desa dan Kelurahan, Kecamatan serta di Pemkab Bojonegoro.

“Lembaga ini berdiri sendiri. Sebab ke depannya nanti akan banyak pembimbingan dengan pemahaman hukum sebab dan akibatnya dari bahaya laten korupsi itu,” paparnya.

Baca Juga:  Berkas Kasus Dugaan Korupsi Kades Deling Dilimpah Ke Pengadilan Tipikor

Misalnya mendapat temuan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, Lembaga KPK TIPIKOR tidak langsung main untuk dijadikan produk berperkara.

“Jika tidak bisa dibina, tentunya akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, Polres ataupun KPK supaya kasus tersebut bisa segera diproses secara hukum,” tutupnya. (lis)