Reporter: Sasmito
SuaraaBojonegoro.com – Adanya Dugaan Infaq, atau dinilai sebagai potongan atas pencairan Dana BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 tahun 2021 melalui pengisi dari FKPQ (Forum Kabupaten Kabupaten Pendidikan Al Qur’an) Kabupaten Bojonegoro dengan koordinator Ky. Shodiqin ternyata digunakan juga untuk menebus Piagam SK untuk lembaga TPQ guna penerimaan BOP Covid 19 dari pemerintah pusat, hal ini dilakukan karena lembaga lembaga TPQ ini tidak ada anggaran untuk kepengurusan lain lain seperti ganti biaya cetak piagam, monitering, Sosialisasi, dan juga biaya biaya lainnya sehingga diduga menggunakan anggaran dari uang BOP Covid 19. Minggu (25/4/2021).
Lembaga TPQ, banyak diakui oleh para Kortan TPQ tidak punya anggaran sehingga untuk hal hal yang berhubungan dengan pembayaran yang berhubungan dengan BOP Covid 19 ditengarai menggunakan anggaran dari BOP Covid tersebut. Dikeluhkan oleh beberapa Guru Ngaji di lembaga TPQ harus cari uang dari mana untuk membayar hal hal lain seperti piagam, karena para guru ngaji tidak memiliki anggaran untuk itu, apalagi jika harus meminta anak anak Ngaji untuk urunan jelas tidak mungkin.
“sebenarnya kalau mau mengetahui kondisi lembaga TPQ itu memprihatinkan keuangannya,” Ujar salah satu Kortan TPQ Kecamatan Gayam, Soimah kepada wartawan.
Di akui juga, bahwa Meski sudah membayar untuk piagam SK yang dikeluarkan oleh Kemenag Bojonegoro, namun Piagam sampai saat ini juga belum diterima, sehingga membuat pihaknya harus menunggu sampai saat ini, saat itu dirinya harus membayar senilai Rp50 ribu perpiagam dan juga dilakukan oleh seluruh TPQ yang pengusulnya FKPQ dan sekitar ada 2.000 lembaga yang ijinnya sudah habis, karena akan menerima bantuan sehingga harus mengurus piagam lagi.
SK yang berbentuk piagam adalah izin operasional lembaga TPQ telah habis masa berlakunya sehingga perlu diperpanjang. Piagam izin operasional yang dicetak ( diterbitkan, red ) oleh Kemenag Bojonegoro, sesuai kesepakatan Kemenag meminta ganti biaya cetak Rp. 50 ribu per lembar Piagam Surat Keputusan izin operasional TPQ, hal itu juga dikatakan oleh Ky. Shodikin selaku koordinato FKPQ Kabupaten Bojonegoro.
“Namun kami sampai saat ini belum menerima piagam tersebut, sampai kami diperiksa kejaksaan terkait bantuan BOP Covid 19 tersebut,” Tambah Soimah.
Sementara itu Dikonfirmasi melalui sambungan selularnya Zaenal Arifin, selaku Kasi Pontren (Pondok Pesantren) Kemenag Bojonegoro, mengatakan terkait apakah piagam SK tersebut mengatakan bahwa ada sebagian Piagam SK untuk Lembaga TPQ belum di bagikan.
“Ya Sebagian Belum Mas,” Kata Zaenal Arifin Singkat melalui Akun Wathsappnya.
Sementara itu, kepada Awak media beberapa waktu lalu Hafiz, Kasi Bimas Islam Kemenag Bojonegoro, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi PD Pontren Kemenag Bojonegoro, membantah adanya aliran dana ke Kemenag Bojonegoro untuk ganti cetak piagam TPQ, seperti diungkapkan oleh ketua FKTPQ Shodiqin.
“Tidak ada uang piagam itu pak, untuk kepengurusan piagam di Kemenag gratis pak,” ujar Hafiz.
Dengan adanya pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro (Kejari) terkait BOP Covid 19 senilai Rp10 juta untuk Lembaga TPQ melalui FKTP yang mengelola tahap 1 BOP Covid 19, sampai saat ini masih terus dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejaksaan, bahkan para lembaga TPQ harus membuat surat pernyataan yang dikumpulkan di Kecamatan Masing masing, serta harus ada yang menyetor uang yang dianggap tidak peruntukkannya ke Penyidik Kejaksaan dengan jumlah bervariasi sesuai dugaan potongan yang diterimanya dari lembaga lembaga TPQ yang ada di Kecamatan tersebut.
Meskipun menurut Para Kortan FKTPQ bahwa memang ada keperluan operasional BOP Covid 19 yang memang harus mengeluarkan uang untuk berbagai keperluan operasional seperti Transpotasi, Sosialisasi, Monetoring, penebusan piagam SK dan operasional lainnya, akan tetapi karena takut, hampir semua Kortan mengembalikan uang.
Ketika Ditanya terkait soal Pembelian barang senilai Rp.6 juta, Para Kortan yang ditemui awak media ini mengaku bahwa pihaknya sebelumnya mendapatkan Order barang dari salah satu rekanan melalui Korwil FKTPQ Jawa Timur dan kemudian mentransfer uang RP.6 juta langsung ke rekanan tersebut, baru kemudian dikirim barang keperluan APD Covid 19. (Sas/Red)
*)Foto: Ilustrasi