Tuntutan Masa Jabatan Kades Guna Dampak Polarisasi Pilkades Dimasyarakat Desa

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Terkait dengan aksi unjuk rasa ratusan kepala desa yang digelar di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan, Jakarta Pusat, Ketua PAPDESI, Kabupaten Bojonegoro, Samudi, menegaskan jika tuntutan kepala desa tersebut adalah merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Rabu (18/01/23).

Ribuan kepala desa tersebut menuntut untuk merevisi masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Sedangkan untuk masa periode yang sebelumnya 3 periode menjadi 2 periode.

“Terkait usulan 9 tahun, itu pada hakekatnya sama. Masa jabatan kades saat ini 6 tahun dan maksimal 3 periode, artinya 18 tahun. Sementara usulan 9 tahun 2 periode sama juga 18 tahun,” katanya.

Kepala Desa, Kepohkidul, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, ini menegaskan jika tuntutan kepala desa tersebut untuk meminimalisir polarisasi dampak Pilkades dimasyarakat desa.

Baca Juga:  Perjuangkan Hak Desa, Puluhan Kades Geruduk DPRD Bojonegoro

“Kami mengusulkan itu karena fakta di lapangan polarisasi dampak Pilkades itu luar biasa,” ujarnya.

“Karena kandidat adalah sama sama orang 1 lingkungan dan sama-sama dikenal oleh konstituen maka tingkat emosionalnya sangat tinggi,” imbuhnya.

Jangankan Pilkades, lanjutnya, dalam pilpres dengan kandidat yang tidak dikenal secara langsung oleh masyarakat terjadi polarisasi yang sulit dihilangkan hingga sekarang. Sehingga dengan jabatan 2 periode dengan masa jabatan 18 tahun ini nantinya akan dapat meminimalisir polarisasi dalam pemilihan kepala desa.

“Istilah cebong dan kampret masih sulit di hilangkan mas. apalagi yang kandidatnya adalah orang yang sama sama di kenal pemilihnya,” pungkasnya. (Bim/red).