TUNTUNAN ZAKAT FITRAH

Oleh: Ust. Sholikin Jamik

SuaraBojonegoro.com – Menjelang Idul Fitri, kita diwajibkan untuk membayar Zakat Fitrah dengan tuntunan sebagai berikut :

1 Zakat Fitrah wajib setiap jiwa orang Muslim yang berkelapangan rezeki, baik orang merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Zakat fitri hamba sahaya ditanggung oleh tuannya, zakat fitri anak-anak ditanggung oleh orang tuanya.

1- عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍمِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ [رواه مسلم].

Dari Abdullah Ibnu Umar r.a. (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadan atas setiap jiwa orang Muslim, baik merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun wanita, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha’ tamar atau gandum[H.R. Muslim].

Baca Juga:  SH Terate Rayon Luwihaji Berbagi Sembako Ke Warga Yang Membutuhkan

2- لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ [الطلاق، 65: 7].

Hendaklah orang yang mampu mengeluarkan infaq, sebagian dari kemampuannya [ath-Thalaq (65): 7].

2. Zakat Fitri dibayarkan selambat-lambatnya sebelum berangkat shalat Idul Fitri

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ [رواه البخاري].

Dari Ibnu Umar (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah telah mewajibkan zakat fitri sebanyak satu sak kurma atau gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, baik kecil maupun besar, dari golongan Islam dan beliau menyuruh membagikannya sebelum orang pergi salat ‘Id [H.R. al-Bukhari].

Baca Juga:  Dengan Berbagi Zakat, PSHW Ranting Kedungadem Bojonegoro Tingkatkan Silaturahmi Ke Masyarakat

3. Jatuh tempo zakat fitri adalah pada saat terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadan. Orang Muslim yang meninggal sebelum saat tersebut tidak wajib dibayarkan zakat fitrinya, karena ketika ia meninggal zakat fitri belum jatuh tempo. Anak yang lahir sesudah terbenam matahari tidak wajib dibayarkan zakat fitrinya, karena ia lahir setelah zakat fitri jatuh tempo. Sebaliknya orang yang meninggal sesudah terbenam matahari hari terakhir Ramadan dan orang masuk Islam atau anak yang lahir sebelum terbenam matahari hari terakhir Ramadan wajib membayar/dibayarkan zakat fitrinya.

(Bersambung)

 

*)Penulis Adalah Ketua KBIHU Masyarakat Madani Bojonegoro