TUNTUNAN I’TIKAF SESUAI AL-QUR’AN DAN AS-SUNNAH (3 Selesai)

Oleh: Ust. Sholikin Jamik

SuaraBojonegoro com  – Salah satu ibadah di bulan Ramadhan yang sangat dianjurkan terutama di sepertiga bulan yang akhir yaitu ibadah i’tikaf. Bagaimana tuntunan i’tikaf yang benar menurut hadis-hadis Nabi?
(Sambungan tulisan kemarin)
4. Syarat-syarat I’tikaf

Untuk sahnya i’tikaf diperlukan beberapa syarat, yaitu;

Orang yang melaksanakan i’tikaf beragama Islam
Orang yang melaksanakan i’tikaf sudah baligh, baik laki-laki maupun perempuan
I’tikaf dilaksanakan di masjid, baik masjid jami’ maupun masjid biasa
Orang yang akan melaksanakan i’tikaf hendaklah memiliki niat i’tikaf
Orang yang beri’tikaf tidak disyaratkan puasa. Artinya orang yang tidak berpuasa boleh melakukan i’tikaf

5. Hal-hal yang Perlu mendapat perhatian bagi orang yang beri’tikaf

Baca Juga:  RIYA’ VERSUS IKHLAS (bagian ke satu)

Para ulama sepakat bahwa orang yang melakukan i’tikaf harus tetap berada di dalam masjid tidak keluar dari masjid. Namun demikian bagi mu’takif (orang yang melaksanakan i’tikaf) boleh keluar dari masjid karena beberapa alasan yang dibenarkan, yaitu;

karena ’udzrin syar’iyyin (alasan syar’i), seperti melaksanakan salat Jum’at
karena hajah thabi’iyyah (keperluan hajat manusia) baik yang bersifat naluri maupun yang bukan naluri, seperti buang air besar, kecil, mandi janabah dan lainnya.
Karena sesuatu yang sangat darurat, seperti ketika bangunan masjid runtuh dan lainnya.
6. Amalan-amalan yang dapat dilaksanakan selama I’tikaf

Dengan memperhatikan beberapa ayat dan hadis Nabi Saw., ada beberapa amalan (ibadah) yang dapat dilaksanakan oleh orang yang melaksanakan i’tikaf, yaitu;

Baca Juga:  Kelebihan-kelebihan Puasa Ramadhan

Melaksanakan salat sunat, seperti salat tahiyatul masjid, salat lail dan lain-lain
Membaca al-Quran dan tadarus al-Quran
Berdzikir dan berdo’a
Membaca buku-buku agama
Dengan memperhatikan keterangan di atas, maka apa yang ditanyakan bapak Hamka Ma’ruf Kastolani seperti lampu masjid harus redup dalam rangka kekhusyu’an beri’tikaf, bukan sesuatu yang harus dilaksanakan ketika i’tikaf karena tidak ada dalil khusus yang menjelaskan tentang hal tersebut. (**)

*)Penulis Adalah Ketua KBIHU Masyarakat Madani Bojonegoro