SUARABOJONEGORO.COM – Tujuh anak punk yang mangkal di perempatan Jalan Raya Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro diamanakan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) kabupaten setempat, Rabu (09/05/18).
Tujuh anak punk itu adalah FR 20 tahun, RK 18 tahun, WH 17 tahun, asal Kecamatan Sugihwaras. Lalu, LI 21 tahun, SG 22 tahun, asal Kecamatan Baureno. Kemudian, WH 28 tahun asal Kecamatan Dander dan ST 19 tahun asal Kediri.
“Kita amankan tujuh anak punk ini berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dan terganggu dengan keberadaan anak punk ini,” kata Benny Subiakto, selaku Kabid Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kabupaten Bojonegoro.
Data yang dihimpun SuaraBojonegoro.com, dua dari ketujuh anak punk tersebut pernah diamankan oleh petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) ini, serta salah satunya pernah dikenakan sanksi wajib lapor di Mapolres Bojonegoro.
“Ada dua anak punk yang pernah kita amankan, salah satunya pernah wajib lapor di Polres,” ujarnya.
Setelah diamankan, para anak punk ini segera di data dan dilakukan pembinaan. “Setelah kita data, nanti anak-anak ini kita serahkan ke Dinas sosial Bojonegoro,” tambahnya. (bim/yud)
Reporter : Bima Rahmat
Editor : Wahyudi