Tudingan adanya Perda Selundupan, Dianggap Mengada-ada

SUARABOJONEGORO.COM – Dengan adanya tudingan tentang pasal selundupan, Joko Lukito, selaku Asisten 1 Pemkab Bojoengoro, menegaskan bahwa tudingan tersebut mengada ada. Pasalnya sebelum Perda tersebut ditetapkan semua telah melalui pembahasan dengan Pansus DPRD. Jumat (07/08/18).

“Sebelum ditetapkan, semua perda semua pasti melalui pembahasan dengan Pansus DPRD, semua pasal demi pasal dibahas secara detail,” katanya.

Joko Lukito,menegaskan bahwa setelah Perda ersebut disetujui bersama antara Eksekutif dan Legeslatif maka selanjutnya dikirim ke Gubernur untuk dievaluasi.

“Setelah itu dari hasil evaluasi dibahas lagi bersama Pansus dan Eksekutif,” ujarnya.

Selain itu, Joko Lukito, menjelaskan bahwa sebelum dilaksanakan juga diadakan sosialisasi kepada seluruh pihak yang terkait dan semua juga bisa membaca dengan detail.

Baca Juga:  Pemdes & Timdes Glagahwangi Dianggap Tidak Mengindahkan Saran Pemkab

“Lalu kalau ada pihak yang bilang ada Pasal selundupan itu namanya mengada-ada. Jika anda ingin tau secara lengkap bagaimana jalannya pembahasan silahkan ditanyakan ke Sekretariat DPRD disana ada notulen rapat pembahasan dan juga siapa saja yang hadir dalam rapat tersebut. Kalau ada orang yang bilang soal Perda itu adalah tanggung jawab Asisten 1 dan Kabag Hukum, tolong beritau kepada yang mengatakan untuk belajar tentang administrasi pemerintahan ya,” pungkasnya. (Bim/red).

Reporter : Bima Rahmat