Reporter : Waluyo Wahyu Utomo
SuaraBojonegoro.com – Polemik pembangunan tower telekomunikasi di Desa Purwoasri, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro terus menjadi sorotan. Menara milik PT Daya Mitra Telekomunikasi yang telah tampak menjulang tinggi itu diduga belum mengantongi izin lengkap, sebagaimana disyaratkan dalam regulasi pendirian bangunan gedung. Sabtu (21/06/2025).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro, Budiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi izin bersama sejumlah OPD teknis terkait.
“Akan kami cek bersama OPD terkait tentang kelengkapan perizinannya, mas. Sebelum membangun seharusnya sudah ada PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Kalau sudah ada bangunan tapi belum punya PBG maka harus segera mengurus SLF (Sertifikat Laik Fungsi),”ujar Budiyanto kepada SuaraBojonegoro melalui pesan WhatsApp.
Namun, ketika ditanya mengenai potensi sanksi administratif atau tindakan hukum terhadap perusahaan apabila terbukti melanggar prosedur, Budiyanto belum memberikan tanggapan lanjutan hingga berita ini diturunkan.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, Heru Sugiharto, menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu status perizinan pembangunan tower tersebut sebelum mengambil tindakan penegakan.
“Cek dulu data izinnya, apakah sudah ada atau belum, ke dinas pengampu perizinan seperti Cipta Karya, PU, dan DPMPTSP,” jawab Heru melalui sambungan pesan WhatsApp.
Sebelumnya, pembangunan tower tersebut menjadi sorotan karena diduga melanggar aturan teknis. Menara tampak telah memasuki tahap akhir pembangunan, meskipun dugaan kuat menyebut izin PBG belum terbit.
Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama, setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib mengantongi izin PBG dan memperoleh SLF sebelum digunakan.
Pemerintah daerah melalui OPD teknis terkait diharapkan segera melakukan penelusuran dan penindakan, sesuai dengan ketentuan hukum dan kewenangan yang berlaku, guna memastikan bahwa seluruh aktivitas pembangunan di wilayah Bojonegoro berjalan sesuai aturan. (Why/Red)








