TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL NON FISIK

SuaraBojonegoro.com – Berikut adalah tanya jawab terkait persoalan seputar hukum yang ditujukan kepada Kantor Hukum LBH Triyasa Bojonegoro, dan dijawab oleh beberapa Staf dan juga Ketua Tim Kantor Hukum Triyasa yang dipimpin oleh Pinto Utomo SH., M.Hum. berikut pertanyaan dari Masyarakat yang dikirim langsung ke Alamat Media Sosial LBH Triyasa, dan jawaban yang diberikan oleh Staf LBH Triyasa.

Pertanyaan :
Kak izin bertanya, saya seringkali mendapatkan godaan ataupun catcalling dari seorang pria dijalan rumah saya dan saya merasa amat kurang nyaman akan hal tersebut. Apakah tindakan tersebut bisa di katakan pelecehan seksual? Terimakasih kak.
(Hayang, Trenggalek)

Jawaban :
Menjawab pertanyaan sobat triyasa, bahwa catcalling adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk menggoda lawan jenis, maka godaan yang diucapkan  secara langsung ataupun bisa disebut juga dengan catcalling yang termasuk pelecahan seksual nonfisik.

Baca Juga:  Vonis Mati Ferdy Sambo yang Kemudian Diubah Menjadi Penjara Seumur Hidup

Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang  ditunjukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau Pidana denda paling banyak Rp.10.000.000,00    (Sepuluh Juta Rupiah).”

Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pelecehan seksual nonfisik merupakan delik aduan ,maka apabila sobat triyasa merasa kurang nyaman atau merasa terganggu atas perbuatan pelecehan dilakukan oleh seorang pria sebaiknya membuat pengaduan atas tindakan tersebut.

Baca Juga:  Pengesahan RKUHP dan Implikasinya bagi Sistem Hukum Pidana Indonesia

Jawaban Oleh:
Arum Sekar Dewi Wulan Sasmita Putri
(Staf Kantor LBH Triyasa)