Timlak Proyek BKKD Ngampal Sumberrejo Akui Ada Kelalaian dari Konsultan Pengawas

Reporter : Waluyo Wahyu Utomo

 

SuaraBojonegoro.com – Tim Pelaksana (Timlak) proyek pembangunan jalan dari program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Desa Ngampal, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, yang dikerjakan oleh CV Winarni Saputra mengakui adanya dugaan kelalaian dari konsultan pengawas dalam pekerjaan tersebut. Proyek jalan aspal dengan nilai anggaran sekitar Rp2 miliar itu sebelumnya menjadi polemik setelah ditemukan kerusakan meski baru sekitar satu bulan rampung dikerjakan. Sabtu (07/03/2026).

 

Diketahui sebelumnya, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah bersama Inspektorat Kabupaten Bojonegoro melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan kondisi hasil pekerjaan jalan aspal yang berlokasi di Dusun Barong, Desa Ngampal. Sidak tersebut dilakukan setelah muncul polemik terkait kerusakan jalan yang baru selesai dikerjakan.

 

Timlak proyek, Sungkowo, kepada SuaraBojonegoro.com membenarkan adanya dugaan kelalaian dari konsultan pengawas yang sebelumnya juga diakui oleh pihak pengawas sendiri.

 

Menurutnya, konsultan pengawas yang dilibatkan dalam proyek tersebut merupakan tenaga lokal desa yang memiliki latar belakang pendidikan teknik. Namun, dalam pelaksanaan pekerjaan diduga terjadi kekurangan kemampuan sehingga menimbulkan kesalahan pada beberapa titik pekerjaan.

 

“Ya mas, konsultan pengawas diambil dari tenaga lokal desa yang memiliki ijazah teknik. Namun tampaknya ada kekurangan kemampuan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga terjadi kesalahan di titik STA akhir,”ujar Sungkowo.

Baca Juga:  Ketersediaan Migas Menjadi Perhatian Serius Watannas

 

Sungkowo yang dihubungi melalui pesan WhatsApp menambahkan, sebelum polemik mencuat dan dilakukan sidak oleh Wakil Bupati Bojonegoro, pekerjaan jalan aspal tersebut sebenarnya telah melalui proses monitoring dan evaluasi. Namun saat sidak dilakukan, ditemukan adanya kerusakan pada ruas jalan mulai STA 930 hingga STA akhir di STA 1180.

 

“Sudah mas, sebelumnya juga sudah ada arahan untuk perbaikan di STA akhir. Saat Bu Wabup sidak itu juga sudah dilakukan pembenahan di sebagian titik sambil menunggu arahan dari pengawas,” tambahnya.

 

Sebagai informasi, berdasarkan hasil inspeksi Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Salah satunya terkait ketebalan aspal yang hanya sekitar 5 sentimeter atau setengah dari ketentuan RAB yang seharusnya mencapai 10 sentimeter.

 

Selain itu, pada lapisan pondasi agregat (LPA) juga ditemukan adanya campuran tanah yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan.

 

Sebelumnya, konsultan pengawas, Ahmad Nurchojin menyampaikan kepada media ini bahwa pekerjaan seharusnya dilaksanakan mengacu pada RAB yang telah ditetapkan sejak awal. Namun dalam pelaksanaannya, pengawasan tidak berjalan optimal.

Baca Juga:  SBY: Negara Yang Besar Itu Mendukung Budaya dan Olahraga

 

“Ya Mas, seharusnya sesuai RAB, mungkin ada kelalaian dari saya,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (04/03/2026).

 

Disatu sisi, Mantan Anggota DPRD Bojonegoro sekaligus Praktisi Hukum Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto menyampaikan penyimpangan berpotensi terjadi ketika pelaksanaan pekerjaan tidak dilakukan secara swakelola sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut telah diatur bahwa mekanisme pengadaan seharusnya lebih menekankan pada pengadaan material, bukan menyerahkan pekerjaan sepenuhnya kepada pihak ketiga.

 

“Pada praktiknya, masih banyak desa menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengerjakan proyek. Kondisi ini membuka peluang adanya pihak-pihak yang mengambil keuntungan jika pengawasan tidak berjalan optimal,” ujarnya pria yang akrab disapa Gus Ris

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Ngampal, Budiyanto belum memberikan jawaban terkait kelalaian konsultan pengawas hingga menimbulkan ketidaksesuaian RAB atas pekerjaan proyek jalan aspal di desanya. (Why/Red)