Tiga Wanita & Satu Pria Diringkus Polisi Saat Berjudi Ceki Di Rel Bengkong

Reporter : Nella Rachma

suarabojonegoro.com–  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro kembali berhasil menangkap empat orang yang terdiri dari 1orang laki-laki dan 3 orang perempuan saat sedang asyik bermain judi ceki pada hari Sabtu (10/06/2017) sekira pukul 15.00 WIB sore kemarin di sebuah bangunan kosong yang terletak di Jalan Pondok Pinang Kelurahan Ngrowo Kota Bojonegoro atau biasa di sebut Rel Bengkong.

Adapun identitas keempat pelaku yaitu satu orang pelaku laki-laki berinisial AS bin ST (25) dan 3 orang pelaku perempuan masing-masing SR binti DK (49), YK binti TR (53) serta ST binti SR (46) yang keempat pelaku tersebut merupakan warga jalan Pondok Pinang Kelurahan Ngrowo Kota Bojonegoro.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto, SH kronologi kejadiannya bermula adanya informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas perjudian jeki kartu hijau yang berada di Jalan Pondok Pinang Kelurahan Ngrowo tepatnya di sebuah bangunan kosong yang ada dilokasi. Mendapati laporan tersebut perugas dari Sat Reskrim Polres Bojonegoro langsung mengecek ke lokasi perjudian tersebut, dari hasil penyelidikan di lokasi benar terjadi adanya aktifitas perjudian tersebut.

“Setelah mendapati hal tersebut anggota langsung melakukan penangkapan dan berhasil menangkap keempat pelaku”, terang Kasat Reskrim.

Setelah dilakukan penangkapan, kemudian keempat pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bojonegoro beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 206.000,- ,satu buah kalender yang digunakan sebagai alas bermain kartu serta satu set kartu ceki guna mempertanggung jawabkan perbuatan keempat pelaku tersebut.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si yang memberikan keterangan secara terpisah membenarkan adanya penangkapan pelaku judi tersebut dan saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Mapolres Bojonegoro guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Oleh penyidik keempat pelaku dijerat dengan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar sepuluh juta rupiah.

“Keempatnya dijerat dengan pasal 303 bis KUHP”, ungkap Kapolres.

Tidak lupa melalui media ini, Kapolres berpesan kepada seluruh masyarakat Bojonegoro bahwa Polres Bojonegoro berkomitmen akan senantiasi memberantas apapun bentuk perjudian diwilayah hukum Polres Bojonegoro. Selain itu juga, Kapolres Bojonegoro juga berpesan agar masyarakat senantiasa selalu bekerjasama dengan Polisi dengan memberikan informasi mengenai perjudian dilingkungannya.

“Kami komitment untuk memberantas judi”, tegas Kapolres. (Ney/lis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *