SUARABOJONEGORO.COM – Terdakwa Kepala Desa (Kades) Sedah Kidul Kecamatan Purwosari M Choiri, Kades Kuniran Kecamatan Purwosari Masyudi dan Kades Kedungrejo Mustakim, menjadi tahanan rumah.
“Iya, tiga terdakwa tersebut menjadi tahanan rumah,” kata Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Isdaryanto kepada SuaraBojonegoro.com, Sabtu (9/6/2018).
Awalnya, tiga terdakwa itu menjadi tahanan rutan. Namun, saat ini menjadi tahanan rumah dengan beberapa pertimbangan tertentu. Majelis Hakim yang dipimpin Fransis Sinaga mengabulkan permohonan pengalihan penahanan.
“Yang menjamin tiga terdakwa itu adalah istri terdakwa masing,” ujarnya menjelaskan.
BACA JUGA : 3 Oknum Kades Yang Baru Ditahan 2 Hari Oleh PN Sudah Keluar Dari Penjara
Terdakwa menjadi tahanan rumah sejak Jumat (8/6/2018) kemarin. Dasar pengalihan penahanan sesuai pasal 22 dan pasal 23 KUHAP, dalam tingkat pemeriksaan baik kepolisian, kejaksaan dan hakim memiliki wewenang untuk melakukan penahanan dengan 3 jenis penahanan.
“Salah satunya adalah tahanan rumah,” kata Isdaryanto.
Tahanan rumah berarti hanya boleh berada disekitar rumah. Tahanan kota brarti hanya boleh berada di sekitar dalam kota tersebut. “Ya kalau mau keluar dari area itu semestinya izin, sesuai pasal 22 KUHAP. SEmestinya begitu izin kepada yang melakukan penahanan,” jelasnya.
Bagaimana pengawasannya? Isdaryanto menjawab, dapat dilihat dari ketaatan dan kepatuhan memenuhi pemanggilan-pemanggilan terhadap yang bersangkutan dalam mengikuti proses persidangan.
“Itu juga menjadi penilaian nantinya apakah dalam proses pemeriksaan ini akan tetap dikenakan penahanan kota atau dialihkan ke jenis penahanan lainnya,” kata Isdaryanto.
Berkas perkara terdakwa dilimpah ke Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Rabu (6/6/2018). “Saat ini baru pelimpahan, berkas tiga terdakwa belum disidangkan. Sidangnya sesuai jadwal sidang,” pungkasnya. (die/red)
Reporter: Wahyudi