Tidak Indahkan SK Bupati, Perangkat Desa Versi Kades Glagahwangi Dianggap Nyamin

SuaraBojonegoro.com – Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Ali Mustofa, menaggapi terkait dengan kehadiran Sekertaris Desa non aktif, Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, di acara Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa Pemendagri Nomor 20 tahin 2018. Rabu (05/12/18).

Politis Partai NasDem ini menyayangkan sikap Dinas Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, yang dianggap tidak mengindahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bojonegoro. Dirinya menegaskan terkait hal ini harus ada sangsi tegas.

“Berarti DPMD tidak mengindahkan SK Bupati, yang tidak mengindahkan SK Bupati patut diberi sangsi,” katanya.

Sementara itu Faisol Ahmadi, selaku Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro, menegaskan jika pihak kecamatan harus melakukan upaya preventif dan melaporkan hal tersebut keatasannya.

Baca Juga:  Kades Glagahwangi Tidak Menggubris SK Bupati

“Bukan hanya konsultasi saja, kalau sudah tahu ada gejala ketidak benaran, segera lapor dan memberi peringatan tertulis,” ujarnya.

Faisol, menyarankan agar, pihak kecamatan harus mengambil sikap tegas. Diantaranya adalah memberikan peringatan tertulis ke Kepala Desa dengan tembusan Bupati Bojonegoro dan kadin PMD serta Inspektorat.

“Walaupun Pemkab bertindak tegas tapi mereka masa bodoh dan nyamin, sama saja tidak ada perubahan. kalau sangsi Pemkab tetap mengeluarkan sangsi akan tetapi di lihat dari persoalanya,” jelasnya.

Pria yang akrab disapa Faisol ini, menyayangkan sikap kecamatan yang hanya menuding saja. Menurutnya jika SK Bupati terhadap pemberhentian empat Perangkat Desa tersebut sudah turun maka seharusnya aktifitas Perangkat Desa harus berhenti total. Jika SK Bupayi tersebut diindahkan maka akan berdampak pada konsekuensi anggaran dan penyalahgunaan keuangan desa.

Baca Juga:  Belum Ada Kejelasan Soal Polemik Pengisian Perades Glagahwangi

“Kalau Camat hanya menuding saja, sama seperti orang debat di jalan. Kalau sudah dibatalkan seharusnya berhenti semuanya. Kalau tetap lanjut sama saja penyalahgunaan kewenangan oleh kades. Karena tidak mematuhi aturan dan yang pasti menimbulkan konsekuensi anggaran yang berdampak pada penyalahgunaan keuangan desa,” jelasnya.

Terkait dengan sangsi, Faisol, masih menuggu proses dari pihak kecamatan untuk bergerak terlebih dahulu. (Bim/red).

Reporter : Bima Rahmat