SuaraBojonegoro.com – Sebuah tiang telepon yang berada di sekitar rumah warga di RT 18 RW 12 Dusun Plosolanang, Desa Campurrejo, Kabupaten Bojonegoro, dikeluhkan pemilik lahan. Keberadaan tiang yang diduga milik PT Telkom tersebut dinilai mengganggu akses dan aktivitas keluarga pemilik lahan. Rabu (9/9/2026).
Pemilik lahan, Antok, mengatakan tiang telepon tersebut telah berdiri di lokasi sejak cukup lama. Namun, menurut dia, pemasangan tiang dilakukan tanpa adanya izin kepada dirinya selaku pemilik lahan.
“Dipasang sudah lama tanpa izin juga terhadap kami selaku pemilik lahan. Kami inginnya dibongkar karena mengganggu aktivitas keluarga kami saat melewati wilayah tersebut karena ada tiang teleponnya,” ujar Antok.
Menurut Antok, keberadaan tiang tersebut menjadi kendala bagi rencana penggunaan akses di sekitar rumahnya. Ia berencana memanfaatkan lokasi tersebut sebagai jalan keluar-masuk rumah.
“Rencananya mau kami gunakan sebagai jalan keluar masuk rumah,” lanjutnya.
Antok mengaku telah berupaya menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak yang diduga sebagai pemilik tiang. Sekitar satu bulan lalu, ia mendatangi kantor Telkom untuk menyampaikan permintaan pemindahan tiang.
Namun, hingga kini, ia mengaku belum mendapatkan tindak lanjut terkait keluhannya tersebut.
“Sudah kami datangi kantor Telkom sekitar satu bulan lalu, tetapi sampai sekarang belum ada reaksi atau tindak lanjut,” ungkapnya.
Antok berharap pihak PT Telkom segera memberikan respons dan melakukan pengecekan di lokasi. Ia meminta tiang telepon tersebut dipindahkan agar tidak lagi mengganggu akses dan aktivitas keluarga di sekitar rumah.
“Kami berharap pihak PT Telkom yang diduga sebagai pemilik tiang segera memindahkan tiang kabel telepon tersebut,” harapnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak PT Telkom terkait keluhan warga tersebut. Konfirmasi kepada pihak terkait diperlukan untuk memastikan status kepemilikan tiang serta proses pemasangan dan tindak lanjut atas permintaan pemindahan tersebut. (Red/Sas)








