Tersangka Pembunuh di Dander Terancam Hukuman Seumur Hidup Atau Hukuman Mati

Reporter: Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Tersangka pembunuhan berinisial ANST (19)  yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Jumat (29/11/19).

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan, saat memimpin pers rilis di halaman Mapolres Bojonegoro. Dalam hal ini Kapolres menuturkan bahwa tersangka sebelumnya telah merencanakan aksinya yakni dengan menyiapkan minuman keras jenis arak oplosan dan seutas tali untuk menjerat leher korban.

“Ada desakan dari korban yang meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya, selain itu tersangka juga dimintai sejumlah uang oleh korban,” katanya.

Selain itu tersangka juga meminta korban untuk menggugurkan kandungannya. Setelah terjadi percekcokan, antara sadar dan tidak kemudian tersangka menjerat leher korban dengan tali.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Bojonegoro Tangkap 4 Orang Tersangka Ilegal Loging

“Sebelumnya korban diajak untuk minum-minuman keras,” ujarnya.

Atas perbuatanya tersangka di jerat pasal 338 KUHP (Kitap Undang Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP pembunuhan dengan berencana, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.

Berita Terkait : http://suarabojonegoro.com/read/2019/11/29/beginilah-kronologi-pembunuhan-di-waduk-sumodikara

Diwaktu yang sama tersangka ASNT, mengaku saat kejadian tersebut dirinya dalam keadaan sadar atau tidak dalam keadaan mabuk. Dirinya mengaku jika waktu itu yang hanya mabuk adalah korban. (Bim/red).