SUARABOJONEGORO.COM – Hingga saat ini, tersangka pembuangan bayi berinisial SA 19 tahun warga Desa Sumberrejo Kecamatan Margomulyo masih menjalani perawatan medis, Selasa (6/6/2018).
“Tersangka masih menjalani perawatan medis, masih mengalami pendarahan,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli saat Press Release di TPA Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk, Selasa (6/6/2018).
Kondisi kesehatan tersangka masih belum memungkinkan untuk dilakukan penahanan. Masih rawat jalan, akibat pendarahan yang dialami tersangka pasca melahirkan.
Tersangka merupakan ibu kandung korban. Korban bayi tersebut dibuang di Jamban WC belakang rumahnya pasca melahirkan, Jumat (18/5/2018) lalu. Akibatnya bayi berjenis perempuan itu meninggal dunia dalam kondisi kaku dan lebam.
Tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap anak sehingga mengakibatkan nyawa anak hilang. “Tersangka tidak menginginkan anak atau bayinya lahir karena malu dari hasil hubungan yang belum sah,” ujar Kalpolres.
Barang bukti yang diamankan petugas, yakni 1 kaos lengan panjang hitam, 1 jilbab abu-abu, 1 celana panjang, 1 BH merah muda, 1 celana dalam dan satu helm warna hitam. “Tersangka terancam pasal berlapis,” kata Kapoles.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 285 KUHP dan 289 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (die/red)
Reporter: Wahyudi