Terkait Soal Pasar Hewan Yang Diselidiki Polda Jatim, Ini Kata Sukemi!

Reporter: Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Terkait persoalan Pasar Hewan di Desa Kedungbondo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, yang berbuntut pemanggilan beberpa orang dari Dinas perdagangan (Disdag) Kabupaten Bojonegoro oleh Penyelidik Polda Jatim beberapa waktu lalu, disampaikan oleh Sukemi selaku kepala Disdag, bahwa pihaknya sudah memberika. Klarifikasi ke Polda Jatim.

Sukemi saat ditemui awak media ini di Kantor DPRD Bojonegoro menjelaskan bahwa persoalan Pasar Hewan Kedungbondo berawal dari asumsi melangkah tahun 2021 sudah dibayar, namun pembangunan pasar hewan belum selesai.

“Sebenarnya itu adalah pembangunan tahap pertama, dan tahap kedua belum dilakukan pembangunan dan lelang baru diproses, sehingga ada kesan ada tindak pidana Korupsi,” kata Sukemi, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga:  Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Hewan Diselidiki Polda Jatim, Komisi D DPRD Bojonegoro Akan Panggil Dinas Terkait

Sehingga saat ini apa yang diasumsikan terjadi dugaan korupsi, menurut Sukemi adalah tidak benar, dan menurut Sukemi karena ada pengaduan masyarakat sehingga kami diklarifikasi oleh Pihak Penyelidik Polda.

Adapun rencana pembangunan pasar hewan tahap dua ini meliputi jalan, landasan, timbangan, Display dan karantina juga hal lain yang sudah direncanakan pembangunannya di tahap II.

“Adapun total anggaran tahap kedua adalah Rp 3.59 Miliar, dan anggaran yang sudah dikeluarkan adalah sebesar Rp4.1 miliar,” Pungkas Sukemi. (SAS/Red)