Terkait Prostitusi Online di Bojonegoro, Perlu Ada Perda Yang Mengatur

Reporter : Tata Monika

SuaraBojonegoro.com – Setelah ditangkapnya jaringan prostitusi online di Wilayah Bojonegoro, yaitu seorang mucikari Online berisial YLT warga Tanjungharjo, Kecamatan Kapas Bojonegoro, Jawa Timur, perlu segera diantisipasi dan dilakukan pencegahan oleh semua pihak khususnya Pemkab Bojonegoro.

Disampaikan oleh Ketua UPKBH Universitas Bojonegoro (Unigoro,Mochamad Mansur, bahwa upaya antisipasi dan pencegahan yang dapat dilakukan oleh Pemkab Bojonegoro adalah untuk segera membuat Perda yang dapat menjaring para pelaku prostitusi online.

“karena aturan-aturan yang ada baik itu KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) maupun aturan-aturan seperti Undang-undang tentang Perdagangan Orang hanya dapat menjangkau penyedia atau pemberi fasilitas prostitusi,” Terang Mochamad amansur.

Pria yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini juga menjelaskan bahwa dengan adanya Perda yang mengatur didalamnya tentang prostitusi harapannya kedepan tidak hanya orang yang memfasilitasi saja (mucikari) yang bisa kena jerat hukum dalam prostitusi online.

Baca Juga:  Dana Bagi Hasil Migas Adalah Hak Masyarakat Bojonegoro, masyarakat Harus Terlibat Pengelolaanya

“Dengan adanya Perda tentang larangan prostitusi diharapkan juga ada aturan di daerah yang dapat menjangkau kepada penjaja seks komersial online dan yang memakai jasa penjaja seks komersial lewat online ,” terangnya.

Menurutnya, Pemkab Bojonegoro bisa mencontoh Perda DKI No.8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum yang didalamnya memuat pasal tentang prostitusi. (Nik/Sas)