Terkait Kecelakaan Kerja, Vendor Yang Tidak Mengindahkan Standart Keselamatan Akan Diberi Sanksi

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan mengecek dan menggali informasi kecelakaan yang menimpa Witono, salah satu pekerja dari CV Zero yang mengalami kecelakaan kerja saat memasang penerangan reklame di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro. Minggu (18/05/25).

Endang Ramis, selaku Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, vendor yang tidak memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan tidak menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti body harness, helmet, kacamata, sarung tangan, dan sepatu safety akan ditindaklanjuti.

Dirinya menjelaskan jika pihaknya akan berkoordinasi dengan pengawas dari Kabupaten Tuban dan akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu Endang menegaskan bahwa jika pihak vendor belum mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan maka semua kebutuhan dan biaya pengobatan perawatan menjadi tanggungjawab pemberi kerja.

Baca Juga:  Wisata Kayangan Api di Bojonegoro Alami Lonjakan Pengunjung di Lebaran ke 3

“Jika pihak vendor belum mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, maka semua kebutuhan dan biaya pengobatan perawatan menjadi tanggung jawab pihak pemberi kerja,” katanya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro, Fadlilah Utami, menjelaskan jika seluruh pekerja wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan kepastian perlindungan

“Apabila pekerja terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatan dan perawatan akan diberikan sampai dengan sembuh sesuai indikasi medis,” ujarnya.

Fadilah menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pengecekan data untuk memastikan siapa pemberi kerja pada saat pemasangan tiang lampu yang menyebabkan kecelakaan kerja. Jika terbukti pemberi kerja lalai mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (Bim/red).