Reporter : Putut Sugiarto
SuaraBojonegoro.com – Kejaksaan Negeri Bojonegoro hari ini memanggil Kepala Desa dan Perangkat Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Uang Hasil Sewa Tanah Kas Desa (TKD) pada desa Talok Tahun Anggaran 2024, berdasarkan surat perintah penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro nomor : PRINT-03/M.5.16./Fd.1/05/2025 tanggal 25 Mei 2025.
Sebanyak 5 (Lima) Orang Perangkat Desa Talok Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro hari ini datang di Kejaksaan Negeri Bojonegoro gun memenuhi panggilan dari penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Senin (25/8/2025).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro Aditia Sulaeman membenarkan terkait pemanggilan 5 orang perangkat desa Talok Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro.
“Untuk Kepala Desa Talok tidak bisa hadir, dan meminta waktu untuk pemeriksaan ulang minggu depan, “ungkap Aditia.
Hingga berita ini ditayangkan, kelima orang perangkat desa tersebut masih menjalani proses pemeriksaan. (Put/sas)







