Terdakwa Pengancaman dan Pemerasan Terhadap Seorang Pengusaha Divonis 1,2 dan 1 Tahun Penjara

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Sidang perkara dugaan pengancaman dan pemerasan oleh 5 orang oknum yang mengaku wartawan, hari ini memasuki agenda pembacaan putusan atau vonis dari Majelis Hakim, Selasa (23/04/2024).

Sidang dengan nomor perkara : 31/Pid.B/2024/PN.Bjn dengan terdakwa ORG, SR dan nomor perkara : 32/Pid.B/PN.Bjn dengan terdakwa TAJ, IR dan GH dengan Majelis Hakim Hendri Irawan, Ainun Arifin dan Hario Purwo Hantoro.

Persidangan perkara dipisah, jadi ada dua agenda pembacaan vonis atau putusan.
Pada sidang sebelumnya oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) masing-masing terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 Tahun 2 Bulan penjara kepada terdakwa ORG dan SR dan vonis 1 Tahun penjara kepada terdakwa TAJ, IR dan GH.
JPU menerima putusan dari Majelis Hakim.

Baca Juga:  SYAHRUL YASIN LIMPO MENTERI PERTANIAN DITUNTUT 12 TAHUN PENJARA AKIBAT KASUS KORUPSI

Ditempat yang sama Penasehat Hukum kelima terdakwa Yessi Inneke Wati, S.H. menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.

Diberitakan sebelumnya pada bahwa awal bulan Januari 2024 Polres Bojonegoro telah mengamankan lima orang dari 17 orang yang mengaku wartawan terduga pelaku pemerasan kepada Nuralim, salah seorang pengusaha minyak di Kecamatan Kedewan.

Lima tersangka ini dikenakan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Tentang Pemerasan dan atau Penipuan dan atau turut serta melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara. (Red/Put)