SuaraBojonegoro.com – Terancam batalnya pembahasan 7 (Tujuh) Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) di lembaga DPRD Bojonegoro hingga saat ini belum dijadwalkan oleh Banmus (Badan Musyawarah) di DPRD Bojonegoro, sehingga mendapatkan sorotan dari Ketua Baperpemda Ali Mustofa.
Belum dijadwalkan pembahasan (Raperda), yang berjumlah 7 Raperda ini ditanggapi oleh ketua DPRD Bojonegoro Sigit Kushariyanto bahwa terkait Rapat Banmus akan di komunikasikan dengan Pimpinan DPRD.
“Terkait dengan rapat Banmus saya akan komunikasikan kepada pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi, tergantung para pimpinan ini, karena dalam tata urutan pembahasan apapun harus dibanmuskan,” Kata Sigit Kushariyanto, melalui sambungan Wathsapnya, Minggu (16/12/18).
Disampaikan juga bahwa setelah komunikasi dengan pimpinan fraksi dan DPRD kemudian akan membentuk pansus (panitia Khusus) dan setiap anggota pansus juga harus ada usulan dari Fraksi masing-masing.
Menurut Sigit juga terkait terkecukupan waktu memang sangat penting, untuk melaksanakan tahapan tahapan yang harus dibahas bersama tim pengusul.
“Jadi kembali kita serahkan kpd Fraksi di DPRD yang punya kewenangan soal pembahasan Raperda dimaksud, dan pimpinan hanya memfasilitasi,” Imbuh Ketua DPRD.
Sebelumnya diberitakan bahwa Adapun ke tujuh Raperda yang seharusnya dilakukan pembahasan diantaranya adalah 2 Raperda inisiatif DPRD dan 5 Raperda usulan eksekutif. Salah satunya Raperda usulan eksekutif adalah Raperda tentang Perubahan Perda Perangkat Desa.
Karena tidak ada penjadwalan dari Badan musyawarah (Banmus) DPRD Bojonegoro dan akan berakhirnya tahun 2018 sehingga ditengarai akan gagal pembahasannya. (Sas*)