Reporter : Waluyo Wahyu Utomo
SuaraBojonegoro.com – Batas akhir pendaftaran Bapaslon untuk Bupati dan Wakil Bupati secara resmi sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum yakni 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB telah ditutup, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro kemudian menjelaskan tahapan selanjutnya dalam konferensi pers pada dini hari pukul 00.00 WIB. Jumat (30/08/2024).
Robby Adi Perwira, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro kepada awak media saat jumpa pers menjelaskan untuk tahapan selanjutnya pasca pendaftaran Bapaslon yakni Pemeriksaan kesehatan calon pada Selasa, 27 Agustus – Senin, 2 September 2024, Penelitian persyaratan administrasi calon Kamis, 29 Agustus – Rabu, 4 September 2024, Pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Kabupaten Kamis-Jumat, 5-6 September 2024, Perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik (parpol) peserta Pemilu atau gabungan parpol peserta Pemilu dan/atau paslon perseorangan kepada KPU Kabupaten Jumat – Minggu, 6-8 September 2024, Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU Kabupaten Jumat-Sabtu, 6-14 September 2024, Pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Kabupaten Jumat-Sabtu, 13-14 September 2024, Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon pada Minggu-Rabu, 15-18 September 2024, Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon: Minggu-Sabtu, 15-21 September 2024.
“Berikut dari tahapan selanjutnya yang akan kami lakukan”, ungkap Robby.
Masih dalam siaran pers, ketika disinggung terkait adanya tahapan pengajuan calon pengganti, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bojonegoro Ariel Sharon menyampaikan bahwa pada tahapan pergantian Bapaslon dapat dilakukan tentunya sesuai dengan ketentuan – ketentuan khusus salah satunya adanya keterangan dalam tahapan pemeriksaan kesehatan Bapaslon menyatakan dalam hal kesehatan calon tidak mampu menjalankan tugasnya untuk 5 tahun kedepan.
“Lalu kemudian yang kedua meninggal dunia, lalu yang ketiga memiliki keadaan yang intinya tidak dapat menjalankan jabatan tersebut selama 5 tahun seperti memiliki riwayat penyakit yang kambuh, dan kemudian bisa saja terjadi memilki kasus hukum yang mengikat maka mau tidak mau akan ada penggantian, salah satu atau kedua duanya berlaku sama”, kata Sharon.
Perlu diketahui bahwa hingga ditutupnya tahapan pendaftaran Bapaslon untuk Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, KPU Bojonegoro telah menerima 2 Bapaslon yakni Setyo Wahono – Nurul Azizah yang diusung oleh 14 partai yakni Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PPP, PKB, NasDem, PAN, PBB, PKS, Gelora, PSI, Buruh, Umat, dan Hanura dan kemudian Bapaslon Teguh Haryono – Farida Hidayati yang diusung oleh 2 partai yakni PDI Perjuangan dan Partai Perindo.
Meski telah mendaftar dan telah diterima oleh KPU Kabupaten Bojonegoro, disampaikan Robby diakhir siaran pers kepada awak media bahwa untuk kedua Bapaslon yang telah mendaftar masih ada beberapa berkas administrasi yang perlu dilakukan perbaikan karena pada aplikasi silon untuk beberapa berkas yang telah diupload masih ada yang tampak kurang jelas.
“Jadi tadi sekali lagi ada upload dari aplikasi silon itu ada yang kurang jelas, masi kuning, ada yang gelap, buram gitu. Jadi nanti pada masa perbaikan masih ada yang perlu diperbaiki”, pungkas Robby. (Why/Red)








