Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Adanya temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang tertera dalam LHP BPK tahun 2019, bahwa Rekanan Yang mengerjakan Pos Perlintasan Jalan Rel Kereta Api terdapat juga Sensor Kereta Api (KA) di wilayah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Perhubungan, Pemkab Bojonegoro, telah mengembalikan sisa pembayaran akibat gagalnya Alat Sensor Kereta Api yang tidak berfungsi sebesar Rp1.180.527.600 ke Kas Daerah Bojonegoro.
Disampaikan oleh Mohammad Hamdani, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perhubungan Pemkab Bojonegoro saat di konfirmasi Media Ini mengatakan bahwa kelebihan bayar ini telah dikembalikan dan sudah lunas dari pihak rekanan, setelah BPK menemukan adanya tidak berfungsinya alat sensor kereta Api, dan harus mengembalikan ke Kas Daerah atas kegagalan inovasi yang diharapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat ini.
“Sudah diselesaikan oleh rekanan,
Penyelesaian kelebihan pembayaran akibat tidak berfungsinya sensor Kereta api, karena memang hal itu sebelumnya menjadi temuan BPK,” Jelas Mohammad Hamdani, Sabtu (1/8/2020), saat dihubungi SuaraBojonegoro.com.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhububgan, Andi Sudjarwo dikonfirmasi oleh SuaraBojonegoro.com, membenarkan bahwa pengembalian oleh pihak rekanan dilakukan pada bulan Juni 2020 lalu, yang mana sebelumnya dari keterangan yang dihimpun bahwa proyek palang pintu kereta api ini terdapat Sensor kereta api di palang pintu, “Namun karena sistem sinyal dan tidak berfungsinya Sensor kereta api di setiap Pos Perlintasan Rel Kereta api dengan palang pintu saat kereta api hendak melintas dan menjadi temuan BPK,” terang Andi Sudjarwo.
Dari data yang dihimpun Media ini di Dinas Perhubungan, anggaran dari APBD senilai Rp 4.085.144.421,60 untuk pembangunan 12 Pos perlintasan jalan rel kereta api dan di dikerkajkan oleh CV M dengan Surat Perjanjian Nomor : 050/48/KPA-KESBANG/412-212/2019 tanggal 8 Agustus 2019, dan nilai pekerjaan tiap unit sensor KA otomatis pada 12 pos jaga tersebut adalah Rp 98.377.300,00.
Pekerjaan yang dilaksanakan selama 120 hari dan telah selesai 100% dan telah dibayar lunas. Jenis pekerjaan yang dilaksanakan yaitu membangun sistem sinyal perjalanan Kereta Api (KA) dengan sensor pada setiap pos jaga perlintasan di 12 pos jaga perlintasan KA.
Adapun Desain operasional sistem palang pintu kereta api secara garis besar adalah diantaranya, pada kondisi normal/ tidak ada KA melintas atau terdeteksi sensor, lampu peringatan warna kuning akan nyala berkedip kedip dengan frekuensi tertentu secara bergantian, kemudian pada saat KA memasuki wilayah perlintasan kereta api, petugas akan menerima isyarat adanya kereta yang datang, selanjutnya warning controller menghidupkan alarm/sirine serta mematikan lampu peringatan warna kuning dan menyalakan lampu peringatan warna merah.
Dada saat KA meninggalkan perlintasan, lampu merah akan mati dan berganti dengan lampu kuning nyala berkedip kedip, kemudian petugas menonaktifkan sistem kembali.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan bersama dengan PPK, Konsultan Pengawas dan penyedia pada tanggal 10 Februari 2020, diketahui bahwa pekerjaan perangkat sensor sinyal kereta api tidak berfungsi.
Dan pemyedia menjelaskan, bahwa akan dilakukan perbaikan software secara remote melalui server penyedia di Kota Kediri. Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, rekanan penyedia tidak melakukan perbaikan atas kegagalan fungsi sinyal otomatis tersebut.
Kemudian ada Konfirmasi kepada penyedia, menunjukkan bahwa sistem sinyal sesuai kontrak tidak akan dapat berfungsi, sehingga akan diupayakan untuk melakukan pergantian dengan menggunakan sistem sensor getar.
Operasional pos jaga selama belum berfungsinya sinyal tersebut menggunakan metode konvensional dengan pengamatan secara visual dengan memperhatikan jadwal KA yang ada. Hal tersebut lazim dilaksanakan pada pos jaga yang belum dilengkapi dengan sensor kedatangan KA.
Dengan demikian, item pekerjaan perangkat sensor sinyal KA otomatis yang tidak berfungsi seharusnya tidak dapat dibayarkan kepada penyedia sebesar Rp 1.180.527.600,00
(Rp 98.377.300,00 x 12 unit), dan mengakibatkan kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar
Rp 1.180.527.600,00. (Sas/Lis/Red)