Repoter : Ciprut laela
SuaraBojonegoro.com – Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil meringkus pelaku illegal logging atau pembalakan liar, Pelaku berjumlah 1 orang itu kini mendekam di tahanan Polres Bojonegoro. Selasa (26/01/2021).
Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia saat menggelar Pers rilis di Maoplres Bojonegoro mengatakan, bahwa Pelaku pembalakan liar itu berasal dari Desa Tulung, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Lebih lanjut, Kapolres menerangkan tersangka sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
“Tersangka ini melakukan aksinya pada Minggu tanggal 21 Juni 2020 sekitar pukul 00.00 wib di Kawasan hutan petak 10 C turut Desa Ngepet Kecamatan Padagan Kabupaten Bojonegoro,” Ujar Kapolres Bojonegoro.
Akibat perbuatan pelaku Dijerat UU pasal 82 ayat 1 huruf B undang-undang no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberatan perusakan hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan pelaku melakukan penebangan pohon di kawasan perhutani.
Adapaun barang bukti yang diamankan adalah 16 batang kayu Sono Keling, 1 buah gergaji mesin dan 2 buah gergaji manual. (Prut/Red)